Pengertian Negara
Negara
layaknya sebuah organisasi raksasa yang ada di tengah tengah masyarakat dan mau
ataupun tidak masyarakat tersebut harus menjadi bagian dari organisasi
tersebut. Negara dipimpin dengan sebuah sistim pemerintahan dan semua anggotanya
harus tunduk dengan sistim tersebut. (Modul kuliah kewarganegaraan disusun oleh
tim nasional dosen kewarganegaraan 2011 : 25
Unsur unsur Negara :
A. Rakyat
B. Wilayah
C. Pemerintahan
yang berdaulat
Ke tiga unsur di atas adalah unsur utama
berdirinya sebuah Negara, sedangkan ada unsur lainnya dari sebuah Negara yaitu
:
D. Pengakuan
dari Negara lain
Pengertian identitas
Nasional
Identitas
Nasional yaitu : kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki
suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya (ibid : 66)
Jenis Jenis Identitas :
Identitas Individu, yaitu :
-
Sesuatu yang melekat pada diri seseorang
-
Di dapat sejak lahir maupun dari proses
interaksi dengan yang lain
Identitas
Kolektif
-
Melekat pada kelompok
-
Do dapat melalui proses interaksi
Bentuk Bentuk Negara
A.
Menurut Ibnu Taimiah
-
Negara Hukum, yakni Negara yang bersandarkan
kepada hokum baik ilahi (bersandar
kepada Al-Quran dan Sunnah) maupun nazari
(nomokrasi seluler atau reshsstaat /
rule of law)
-
Republik, yakni Negara yang dipimpin oleh
seorang ulil amri yang dipilih secara
demokrasi oleh rakyatnya
-
Monarchi, yaitu bentuk Negara yang dipimpin
oleh seseorang yang memiliki kelebihan dari yang lainnya dan juga mendapat
kepercayaan dari rakyatnya meskipun tidak dipilih melalui pemilu (Taefur Aziz,
Bentuk Negara Menurut Ibnu Taimiah(Yogyakarta:UIN Sunan Kali Jaga,2008) cet
1,hal 27)
-
B.
Bentuk
Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato
terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa
manusia, yaitu sebagai berikut.
- Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
- Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi:
- Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah:
- Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
- Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut
Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk
yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut.
- Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
- Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
- Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi.
C. Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian lain
dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman
pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang
berpaham modern.
Pengertian yang
dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau Republik. Pengertian ini diajarkan
oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa negara itu kalau bukan Republik
(Republica), tetapi Kerajaan.
D. Bentuk Negara pada Zaman Sekarang
Tiga aliran
yang didasarkan pada bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut.
- Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
- Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
- Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada
·
Teori Terbentuknya Negara
- Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
- Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
- Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
- Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
- Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
- Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
- Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. (sofiakartika.2013.Teori terbentuknya Negara(http://sofiakartikablog.wordpress.com). Accesed 12 September 2015)