Friday 29 December 2017

LANDASAN AGAMA DALAM PENDIDIKAN


A.    Pengertian Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata "didik", lalu mendapat awalan "me" sehingga menjadi "mendidik" artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntunan, dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dalam bahasa Inggris, education (pendidikan) berasal dari kata educate (mendidik) artinya memberi peningkatan (to give rise to) dan mengembangkan (to develop). Dalam pengertian sempit, pendidikan (education) berarti sebuah proses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh pengetahuan, pemahaman, dan cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan. Sebagian orang memahami arti pendidikan sebagai pengajaran karena pendidikan pada umumnya selalu membutuhkan pengajaran. Jika pengertian seperti ini kita pedomani, setiap orang yang berkewajiban mendidik (seperti guru dan orang tua) tentu harus melakukan perbuatan mengajar. Padahal, mengajar pada umumnya diartikan secara sempit dan formal sebagai kegiatan menyampaikan materi pelajaran kepada siswa agar ia menerima dan menguasai materi pelajaran tersebut.
Dalam Dictionary of Psychology (1972) Pendidikan sebagai ……"the institutional procedures which are employed in accomplishing the development of knowledge, habits, attitudes, etc. Usually term is applied to formal institution." Jadi, pendidikan berarti tahapan kegiatan yang bersifat kelembagaan (sekolah dan madrasah) yang diperguanakan untuk menyempurnakan perkembangan individu dalam menguasai pengetahuan, kebiasaan, sikap dan sebagainya. Pendidikan dapat berlangsung secara informal dan nonformal, di samping secara formal seperti di sekolah, madrasah, dan institusi lainnya. Bahkan, menurut definisi di atas, pendidikan juga dapat berlangsung dengan cara mengajar diri sendiri (self-instruction).
Selanjutnya, menurut Poerbakawatja dan Harahap (1981) pendidikan adalah usaha secara sengaja dari orang dewasa dengan pengaruhnya meningkatkan si anak ke kedewasaan yang selalu diartikan mampu menimbulkan tanggung jawab moril dari segala perbuatannya. Orang dewasa itu adalah orang tua si anak atau orang yang atas dasar tugas dan kedudukannya mempunyai kewajiban untuk mendidik. Misalnya, guru sekolah, kiai dalam lingkungan keagamaan, kepala-kapala asrama dan sebagainya.
B.     Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama terdiri atas dua kata, yaitu “pendidikan“ dan “agama”. Kata “pendidikan” secara etimologi berasal dari kata didik yang berarti “proses perubahan tingkah laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui pendidikan dan latihan.
Istilah pendidikan ini semula berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedagogie yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan kata education yang berarti pengembangan atau bimbingan.
Dalam bahasa Arab istilah ini dikenal dengan kata tarbiyah dengan kata kerjanya rabba-yurobbi-tarbiyatan yang berarti “mengasuh, mendidik, dan memelihara.
Sementara itu kata “agama” atau “religi” berasal dari bahasa latin relegere yang berarti kumpulan atau bacaan. Adapun secara istilah pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib yang harus dipatuhi; kekuatan ghaib tersebut menguasai manusia; berarti pula mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia yang memengaruhi perbuatan-perbuatan manusia. Agama dapat pula berarti ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang rasul.
Secara terminologi kata Islam dapat diartikan selamat, menyerah, tunduk, dan patuh. Adapun menurut istilah Islam berarti tunduk dan menyerah diri sepenuhnya kepada Allah lahir maupun batin dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-Nya. Islam adalah suatu agama yang berisi ajaran tentang tata cara hidup yang diturunkan Allah kepada umat manusia melalui para rasul-Nya.
Mengenai pengertian pendidikan agama Islam banyak para pakar pendidikan yang memberikan definisi secara berbeda di antaranya adalah sebagai berikut:
Prof. Dr. Zakiah Darajat menjelaskan sebagai berikut:
a.       Pendidikan agama Islam ialah usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar kelak setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam serta menjadikannya sebagai pandangan hidup (way of life).
b.      Pendidikan agama Islam ialah pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran Islam.
c.       Pendidikan agama Islam adalah pendidikan dengan melalui ajaran-ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikannya ia dapat memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama Islam itu sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di ahirat kelak.
Prof. H. M. Arifin mengatakan bahwa pendidikan agama Islam adalah, “Usaha orang dewasa muslim yang bertakwa secara sadar mengarahkan dan membimbing pertumbuhan serta perkembangan fitrah (kemampuan dasar) anak didik melalui ajaran Islam ke arah titik maksimal pertumbuhan dan perkembangan”.
Di dalam GBPP dan sekolah umum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kurikulum tahun 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan agama Islam adalah: ”Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antara umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional”.
Dari pengertian tersebut, Muhaimin mengemukakan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pendidikan agama Islam, yaitu:
a.       Pendidikan Agama Islam sebagai usaha sadar, yakni suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar akan tujuan yang hendak dicapai.
b.      Peserta didik yang hendak disiapkan untuk mencapai tujuan, dalam arti ada yang dibimbing, diajari dan atau dilatih dalam peningkatan keyakinan, pemahaman, penghayatan, dan pengalaman terhadap ajaran agama Islam.
c.       Pendidik atau Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang melakukan kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan secara sadar terhadap peserta didiknya untuk mencapai tujuan tertentu.
d.      Kegiatan Pendidikan Agama Islam diarahkan untuk meningkatkan keyakinan, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam dari peserta didik, yang di samping untuk membentuk kesalehan atau kualitas pribadi, juga sekaligus untuk membentuk kesalehan sosial. Dalam arti, kualitas atau kesalehan pribadi itu diharapkan mampu memancar ke luar dalam hubungan keseharian dengan manusia lainnya (bermasyarakat), baik yang seagama (sesama muslim) ataupun yang tidak seagama (hubungan dengan non muslim), serta dalam berbangsa dan bernegara, sehingga dapat terwujud persatuan nasional.
Dari sekian banyak pengertian pendidikan agama Islam di atas pada dasarnya saling melengkapi dan memiliki tujuan yang tidak berbeda, yakni agar siswa dalam aktivitas kehidupannya tidak lepas dari pengalaman agama, berahlak mulia, dan berkepribadian utama, berwatak sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pendidikan agama Islam yang diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan menekankan bukan hanya pada pengetahuan terhadap (Islam), tetapi juga terutama pada pelaksanaan dan pengalaman agama peserta didik dalam seluruh kehidupannya.
C.    Landasan Pendidikan Agama Islam
Dasar pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan. Sebab dari dasar pendidikan itu akan menentukan corak misi pendidikan, dan dari tujuan pendidikan akan menentukan ke arah mana peserta didik akan diarahkan atau dibawa.
Pendidikan adalah masalah yang sangat penting dalam kehidupan, karena pendidikan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bernegara. Sehingga pendidikan dijadikan  suatu ukuran maju mundurnya suatu bangsa.
Pada umumnya tiap-tiap bangsa dan negara sependapat tentang pokok-pokok tujuan pendidikan yaitu mengusahakan supaya tiap-tiap orang sempurna pertumbuhan tubuhnya, sehat otaknya, baik budi pekerti dan sebagainya. Sehingga ia dapat mencapai kesempurnaan dan bahagia hidupnya lahir dan batin.
Jelaslah bahwa yang dimaksud dengan dasar pendidikan adalah suatu landasan yang dijadikan pegangan dalam menyelenggarakan pendidikan. Pada umumnya yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan suatu bangsa dan negara adalah pandangan hidup dan falsafah hidupnya.
Dasar pendidikan agama di Indonesia erat kaitannya dengan dasar pendidikan Nasional yang menjadi landasan terlaksananya pendidikan bagi bangsa Indonesia. Karena pendidikan agama Islam merupakan bagian yang ikut berperan dalam tercapainya tujuan pendidikan Nasional.
Dasar ideal pendidikan Islam sudah jelas dan tegas yaitu firman Allah dan sunnah Rasulullah SAW. Kalau pendidikan diibaratkan bangunan maka isi Al-Quran dan Haditslah yang menjadi fundamennya. Al-Quran adalah sumber kebenaran dalam Islam, kebenaran yang sudah tidak dapat diragukan lagi. Sedangkan sunnah Rasulullah SAW yang dijadikan landasan pendidikan agama Islam adalah berupa perkataan, perbuatan atau pengakuan Rasullullah SAW dalam bentuk isyarat. Bentuk isyarat ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh sahabat atau orang lain dan Rasullullah membiarkan saja dan terus berlangsung.
Dari uraian di atas makin jelaslah bahwa yang menjadi sumber pendidikan adalah Al-Quran dan sunnah yang di dalamnya banyak disebutkan  ayat atau hadits yang mewajibkan Pendidikan Agama Islam untuk dilaksanakan antara lain: Allah berfirman:
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ
يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Artinya: Dan barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia akan bahagia sebenar-benar bahagia. (QS Al-Ahzab 71)
Ayat tersebut tegas sekali mengatakan bahwa apabila manusia telah mengatur seluruh aspek kehidupannya (termasuk pendidikannya) dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, maka akan bahagialah hidupnya dengan sebenar-benarnya bahagia baik di dunia maupun di akhirat nanti. Sabda Nabi Muhammad SAW:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابُ اللهِ وَسُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه الاٍمام مالك)
Artinya: Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian yang membuat kalian tidak akan sesat selagi kalian berpegang kepada keduanya, yaitu kitabullah (Alquran) dan sunnah Rasul-Nya. (H.R.Imam Malik)
1)      Dasar Yuridis
Dasar-dasar pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara langsung dan tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama, di sekolah-sekolah ataupun di lembaga-lembaga pendidikan formal di Indonesia.
Adapun dasar dari segi yuridis formal tersebut ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.       Dasar Ideal
Dasar ideal adalah dasar dari falsafah negara Pancasila di mana sila pertama dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 (PRASETIA PANCAKARSA) disebutkan bahwa dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia  menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Untuk merealisasi hal tersebut, diperlukan adanya pendidikan agama, karena tanpa pendidikan agama akan sulit mewujudkan sila pertama dari Pancasila tersebut.
b.      Dasar Struktural atau Konstitusional
Yakni dasar dari UUD 1945, dalam Bab XI Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1.   Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.
2.   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bunyi ayat di atas mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia harus beragama dan negara melindungi umat beragama untuk menunaikan ajaran agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.
c.       Dasar Operasional
Yang dimaksud dengan dasar operasional adalah dasar yang secara langsung mengatur pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia seperti yang disebutkan Tap MPR No.IV/MPR/1973 yang kemudian dikokohkan kembali pada Tap MPR No.IV/MPR/1978 Jo Ketetapan MPR No.II/MPR/1983, Ketetapan MPR No.II/MPR/1988, dan ketetapan MPR No.II/MPR/1993 tentang GBHN yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri. Dalam Tap MPR No.IV/MPR/1999 disebutkan bahwa meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
Kemudian dikuatkan lagi dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab X Pasal 37 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut. (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidikan   agama; (b) pendidikan kewarganegaraan; (c) bahasa; (d) matematika; (e) ilmu   pengetahuan alam; (f) ilmu pengetahuan sosial; (g) seni dan budaya; (h) pendidikan jasmani, dan (i) ketrampilan/kejujuran dan muatan lokal. (2) Pendidikan tinggi wajib memuat: (a) pendidikan agama; (b) pendidikan kewarganegaraan, dan (c) bahasa.
Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
2) Dasar Religius
Yang dimaksud dengan dasar religius adalah dasar-dasar yang bersumber dari agama Islam yang tertera dalam ayat Al-Quran maupun Hadis Nabi menurut ajaran Islam, bahwa melaksanakan pendidikan agama adalah merupakan perintah dari Tuhan yang merupakan ibadah kepadanya.
Dalam Al-Quran banyak ayat yang menunjukkan adanya perintah tersebut, antara lain berikut ini:
a)            Dalam Surat An-Nahl ayat 125, yang berbunyi:
اُدْعُ اِلٰـى سَبِيْـــلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَـــةِ الْحَسَنَـةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَـنُ قلى اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْـــلِه وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَـــــدِيْنَ﴿١٢٥﴾
Artinya: Ajaklah kepada Agama Tuhanmu dengan cara yang bijaksana dan dengan nasihat yang baik.
b)      Dalam Surat Ali-Imron ayat 104, yang berbunyi:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: Hendaknya ada diantara kamu segolongan ummat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar.
c)      Dalam Surat At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
َا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.
Selain ayat-ayat tersebut, juga disebutkan dalam hadits antara lain sebagai berikut:
بَلِّغُوْا عَنِّى وَلَوْ ايَةً (رواه البخارى)

Artinya: Sampaikanlah ajaranku kepada orang lain walaupun hanya sedikit. (HR.Bukhari)
كُلُ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يَهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ                                 
أَوْ يُمَجِّسَانِهِ (رواه مسلم)
Artinya: Setiap anak yang dilahirkan itu telah membawa fitrah beragama (perasaan percaya kepada Allah) maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak tersebut beragama Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (HR.Baihaki)
3)      Dasar dari Sosial Psikologis
Semua manusia di dunia ini membutuhkan adanya suatu pegangan hidup yang disebut agama. Mereka merasakan bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya zat yang maha kuasa, tempat mereka berlindung dan tempat mereka meminta pertolongan. Hal semacam itu terjadi pada masyarakat primitif maupun pada masyarakat yang modern, dan sesuai dengan firman Allah dalam surat Ar-Ra’ad ayat 28, yang berbunyi:
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗأَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
Artinya: Ketahuilah, bahwa hanya dengan mengingat Allah, hati akan menjadi tenteram.
Oleh karena itu, manusia akan selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada Tuhan sesuai dengan agama yang dianutnya. Itulah sebabnya, bagi orang-orang muslim diperlukan adanya pendidikan agama Islam agar dapat mengarahkan fitrah mereka ke arah yang benar sehingga mereka dapat mengabdi dan beribadah sesuai dengan ajaran Islam. Tanpa adanya pendidikan agama dari satu generasi ke generasi berikutnya, manusia akan semakin jauh dari agama yang benar.
Selanjutnya untuk mengenai tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam merumuskan tujuan-tujuan di atas, kiranya perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1.      Harus memenuhi situasi masyarakat Indonesia sekarang dan yang akan datang.
2.      Memenuhi hakiki masyarakat.
3.      Bersesuaian dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4.      Menunjang tujuan yang secara hirarki berada di atasnya.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa tujuan pendidikan agama Islam harus mendukung tujuan instusional dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan agama harus mengarahkan tujuannya untuk memenuhi tuntutan dari lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tersebut, dan secara umum harus memenuhi tujuan pendidikan  nasional.
Singkatnya tujuan pendidikan agama Islam adalah mendidik anak-anak, pemuda pemudi dan orang dewasa supaya menjadi orang muslim sejati, beriman teguh, beramal soleh dan berakhlak mulia, sehingga ia menjadi salah seorang masyarakat yang sanggup hidup di atas kaki sendiri, mengabdi kepada Allah dan berbakti kepada bangsa dan tanah airnya bahkan sesama umat manusia.

D.     Pengaruh Agama bagi Pendidikan
1.      Pendidikan Sekolah
Dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat, maka sekolah sebagai lembaga pendidikan suatu keniscayaan sebagai pelanjut dari pendidikan keluarga. Karena keterbatasan para orang tua untuk mendidik anak-anak mereka maka mereka diserahkan ke sekolah-sekolah. Memang sangat sulit untuk menentukan secara pasti seberapa jauh pengaruh pendidikan agama melalui kelembagaan pendidikan terhadap perkembangan jiwa keagamaan pada anak-anak. Tapi walaupun demikian, pndidikan agama yang diberikan di agama pendidikan ikut berpengaruh dalam pendidikan jiwa keagamaan. Sebagai contoh, misalnya anak-anak yang dihasilkan di lembaga pendidikan keagamaan khusus, seperti: pesantren, seminari, vihara, dan lain sebagainya. Meskipun demikian besar kecilnya pengaruh pendidikan tersebut sangat tergantung berbagai faktor yang dapat memotivasi anak untuk memahami nilai-nilai agama.
   Fungsi sekolah dalam kaitannya dengan pembentukan jiwa keagamaan pada anak, antara lain sebagai pelanjut pendidikan agama di lingkungan keluarga atau membentuk jiwa keagamaan pada diri anak yang tidak menerima pendidikan agama di keluarganya. Dalam konteks ini, peranan guru agama harus mampu mengubah sikap anak didiknya agar menerima pendidikan agama yang diberikannya.

2.      Pendidikan di Luar Sekolah
·         Pendidikan informal
Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam proses pendidikan.  Dan kedua orang tua merupakan pendidik yang pertama dan utama dalam proses tersebut. Kewajiban kedua orang tua untuk selalu membentuk, membimbing, mengarahkan, dan mengawasi perkembangan dan pertumbuhan anak-anaknya. Pendidikan keluarga merupakan pendidikan dasar dan utama bagi pembentukan jiwa keagamaan.
·         Pendidikan nonformal
Para ahli pendidikan menyepakati bahwa pendidikan di masyarakat termasuk pada lembaga pendidikan yang dapat mempengaruhi terhadap perkembangan jiwa keberagamaan seorang peserta didik.
Fungsi dan peran masyarakat dalam pembentukan jiwa keagamaan akan sangat tergantung dari seberapa jauh masyarakat tersebut menjunjung norma-norma keagamaan itu sendiri.

E.     Urgensi Agama bagi Landasan Pendidikan
 Pendidikan adalah suatu usaha disengaja yang diperuntukkan dalam upaya untuk mengantarkan peserta didik menuju pada tingkat kematangan atau kedewasaan, baik moral maupun intelektual. Pendidikan tidak semata-mata hanya berorientasi pada cita-cita intelektual saja. Namun tidak melupakan nilai-nilai ketuhanan, individual dan sosial. Artinya, proses pendidikan di samping akan menuntut dan memancing potensi intelektual seseorang,  juga menghidupkan dan mempertahankan unsur manusiawi dalam dirinya dengan landasan iman dan takwa.
Oleh karena itu, A. Tafsir (2008: 11-12), menjelaskan bahwa pendidikan agama itu tidak akan berhasil bila hanya diserahkan kepada guru agama. Dia mengatakan pendidikan keimanan dan ketakwaan,  inti dari pendidikan agama, itu adalah tugas bersama antara guru, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Dalam arti bahwa perlu adanya keterpaduan, baik keterpaduan tujuan, materi, proses, dan lembaga.
Dengan adanya undang-undang dan fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan, menjadikan agama sebagai suatu yang wajib untuk dijadikan landasan dalam proses pendidikan, baik di tingkat dasar maupun menengah, dan bahkan sampai ke perguruan tinggi.



BAB III
PENUTUP
Istilah pendidikan semula berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedagogie yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan kata education yang beararti pengembangan atau bimbingan.
Pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dasar pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan. Sebab dari dasar pendidikan itu akan menentukan corak misi pendidikan, dan dari tujuan pendidikan akan menentukan ke arah mana peserta didik akan diarahkan atau dibawa.
Pendidikan adalah masalah yang sangat penting dalam kehidupan, karena pendidikan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bernegara. Sehingga pendidikan dijadikan  suatu ukuran maju mundurnya suatu bangsa.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Mansour. 1994. Islamic Education. New Delhi: Qazi Publishers Distributors.
An-Nahlawi, Abdurrahman. 1989. Prinsip-prinsip dan Metode Pendidikan Islam dalam Keluarga, di sekolah, dan di masyarakat. Bandung: tanpa penerbit.
Nawawi, Hadari. 1993. Pendidikan dalam Islam. Surabaya: al-Ikhlas.
Nasih Ulwan, Abdullah. 1995. Pendidikan Anak dalam Islam. Jakarta: Amani Pustaka.