Wednesday 15 March 2017

PROFESI GURU DALAM PROSES PENDIDIKAN

PROFESI GURU
DALAM PROSES PENDIDIKAN
MAKALAH

Tugas ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur
mata kuliah Landasan Pendidikan

Dosen Pengampu,
Drs. H. M. Syarifuddin,M.Pd.

         





Disusun oleh :
Kelompok 3
                            M. Taufik Firdaus                                 1152070048
                            Naufal Syahid Adimulia                      1152070049
                            Nurul Azizatunnisa                               1152070053
                            Ratna Naluri                                         1152070057
                            Resy Fauziah Ratna Nurzaman            1152070059
                            Sri Rizki Nurhayati                               1152070073

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Pendidikan Fisika Semester 1 B

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung
2015


KATA PENGANTAR

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Puji serta syukur marilah kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat rahmat dan kuasa-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini walaupun hanya ini adanya kemampuan kami.
Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. H. M. Syarifuddin,M.Pd. yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini dan juga membimbing kami dalam pembelajaran mengenai materi yang kami sajikan dalam makalah ini. Kami ucapkan terimakasih pula kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.
Kami sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini masih sangat banyak kekurangan, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran serta kritik dari para pembaca agar kami bisa memperbaikinya dan bisa menjadi makalah yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Semoga dengan disusunnya makalah ini dapat membantu sedikit para pembaca untuk memahami materi tentang Profesi Guru dalam Proses Pendidikan. Karena sebagai calon tenaga kependidikan kita harus bisa memahami materi tersebut agar saat kita terjun ke dalam dunia pendidikan kita bisa menjadi guru yang berbakat dan profesional serta dibutuhkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


                                                                            Bandung, 3 November 2015
                                                                                         Penyusun,



DAFTAR ISI

Kata Pengantar .......................................................................................          i
Daftar Isi ................................................................................................         ii
Bab I Pendahuluan .................................................................................         1
A.    Latar Belakang ...........................................................................         1
B.     Tujuan .........................................................................................         1
C.     Rumusan Masalah ......................................................................         2
Bab II Pembahasan ................................................................................         3
A.    Pengertian Profesi Guru .............................................................         3
B.     Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Guru ...........................         4
C.     Profesi Guru ...............................................................................         8
D.    Komponen – Komponen Kompetensi Profesional .....................         9
E.     Profesi Guru dalam Proses Pendidikan ......................................        10
Bab III Kesimpulan dan Saran ...............................................................        11
A.    Kesimpulan .................................................................................        11
B.     Saran ...........................................................................................        11
Daftar Pustaka.........................................................................................        12


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sebagai calon tenaga kependidikan khusunya guru yang nantinya akan mengajarkan peserta didik, kita harus mengetahui apa itu guru, bagaimana tugas seorang guru, apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru dan masih banyak hal lain yang perlu kita siapkan untuk masa depan kita nanti. Kita tidak mungkin menghadapi peserta didik tanpa berbekal ilmu apapun.
Kemajuan zaman memaksa kita untuk terus belajar dan terus dididik agar saat kita menghadapi dunia yang sebenarnya kita tidak kaget dengan semua perubahan dan kejadian yang akan kita alami. Pendidikan di masa yang akan datang akan semakin sullit dilakukan, mengapa demikian? Dengan terus berkembangnya zaman, maka otomatis budaya-budaya yang masuk pun lebih beragam. Sedang para remaja dan anak-anak belum bisa memfilter apa-apa saja yang seharusnya mereka ikuti dan apa-apa saja yang harus mereka tolak demi kemajuan bangsa kita.
Oleh sebab itu kita harus belajar dan mengikuti proses pendidikan yang nantinya akan menjadikan kita sebagai guru yang profesional dan handal di bidangnya. Selain itu agar kita bisa  menjadi calon pendidik yang bisa mendidik anak didik kita dengan baik sehingga bangsa kita mengalami kemajuan dan perkembangan pesat menuju arah yang lebih baik.

B.     TUJUAN
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah untuk memberi sedikit pengetahuan tentang profesi guru khususnya dalam bidang pendidikan, memperbaiki kualitas diri kami dan pembaca agar bisa mempersiapkan mental dan pengetahuan tentang profesi guru, serta menyadarkan kita semua agar senantiasa belajar mengembangkan potensi yang kita miliki.

C.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian profesi guru?
2.      Apa saja kualifikasi seorang guru?
3.      Apa saja kompetensi yang harus dimiliki seorang guru?
4.      Apa itu sertifikasi guru?
5.      Apa saja ciri-ciri jabatan profesi guru?
6.      Apa saja komponen-komponen yang menjadikan seorang guru itu profesional?
7.      Bagaimana profesi guru dalam proses pendidikan?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PROFESI GURU
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa inggris “profess”, yang bermakna “janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut (n.p“Profesi Guru”,wikipeddia, 2013.web.9 November 2015. http://www.wikipedia.org).
Istilah profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan / menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi (Murip Yahya,2009:89).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua tahun 1991, guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya atau mata pencahariannya mengajar. Mcleod sebagaimana dikutip Muhibbin Syah (1995:222) mengartikan guru, a person whose occupationis teaching other, yakni seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Istilah guru dalam pendidikan, merupakan makna pendidik yang lebih khusus, karena sudah dibatasi pada pendidikan formal. Ahmad Tafsir dalam bukunya “Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam” (1994:74) mengartikan guru ialah pendidik yang memberikan pelajaran kepada murid, biasanya guru adalah pendidik yang memegang mata pelajaran di sekolah.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Bab 1 Pasal 1).
Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa profesi guru artinya adalah suatu pekerjaan mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik yang dituntut dan diperlukan keahliannya menggunakan teknik-teknik ilmiah serta harus memiliki dedikasi yang tinggi.

B.     KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU
1.      Kualifikasi Akademik Guru
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana dan program Diploma IV. Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 dijelaskan kualifikasi akademik masing-masing guru pada tingkatan dan satuan pendidikan tertentu, yaitu :
a.      Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b.      Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru SD/MI harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang PGSD/PGMI atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c.       Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs.
Guru SMP/MTs. harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d.      Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru SMA/MA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e.       Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f.       Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK
Guru SMK/MAK harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2.      Standar Kompetensi Guru
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Dalam Peraturan Menteri Nomor  16 tahun 2007 dijelaskan bahwa standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama dan terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, Guru kelas SD/MI, dan Guru Mata pelajaran pada SD/MI, SMP/Mts., SMA/MA dan SMK/MAK.
Berikut dijelaskan kompetensi inti guru yang terdiri dari empat kompetensi tersebut yaitu (Murip Yahya,2009:86) :
a.      Kompetensi Pedagogik, meliputi :
1)      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual;
2)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik;
3)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu;
4)      Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik;
5)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik;
6)      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;
7)      Berkomunikasi secara efektif,empatik dan santun dengan peserta didik;
8)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar;
9)      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan
10)  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b.      Kompetensi Kepribadian, meliputi :
1)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
2)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
3)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa;
4)      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan
5)      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
c.       Kompetensi sosial, meliputi :
1)      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi;
2)      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat;
3)      Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya; dan
4)      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d.      Kompetensi Profesional, meliputi :
1)      Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu;
2)      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan diampu;
3)      Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan
4)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
3.      Sertifikasi Guru
Dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Dalam pelaksanaannya sertifikasi dalam jabatan dapat diikuti oleh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan disebutkan bahwa sertifikasi dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio atau penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang mendeskripsikan  sebagai berikut (Murip yahya,2009:88) :
a.       Kualifikasi akademik;
b.      Pendidikan dan pelatihan;
c.       Pengalaman mengajar;
d.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e.       Penilaian dari atasan dan pengawas;
f.       Prestasi akademik;
g.      Karya pengembangan profesi;
h.      Keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i.        Pengalamann organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j.        Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

C.    PROFESI KEGURUAN
Dalam Bab III Pasal 7 ayat 1 UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip :
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, akhlak mulia, keimanan dan ketakwaan;
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.      Memiliki komitmen yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Lebih ditegaskan lagi oleh Daniel dkk. (1984) bahwa ciri-ciri jabatan guru sebagai profesi adalah :
a.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;
b.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;
c.       Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka);
d.      Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
e.       Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen;
f.       Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri;
g.      Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi; dan
h.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas anggotanya. Setelah PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisai guru sejenis yaitu MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) (Murip Yahya,2009:90).

D.    KOMPONEN-KOMPONEN KOMPETENSI PROFESIONAL
Kompetensi profesional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkugan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar. Beberapa komponen kompetensi profesional guru adalah (Made Pidarta,2013:300) :
a.       Penguasaan bahan pelajaran besertan konsep-konsep.
b.      Pengelolaan program belajar-mengajar.
c.       Penegelolaan kelas.
d.      Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
e.       Penguasaan landasa-landasan kependidikan.
f.       Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
g.      Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
h.      Menguasai metode berpikir.
i.        Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
j.        Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
k.      Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
l.        Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
m.    Mampu memahami karakteristik peserta didik.
n.      Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
o.      Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
p.      Berani mengambil keputusan.
q.      Memahami kurikulum dan perkembangannya.
r.        Mampu bekeja berencana dan terprogram.
s.       Mampu menggunakan waktu secara tepat.

E.     PROFESI GURU DALAM PROSES PENDIDIKAN
Penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari profesionalisasi pendidik. Sebab yang menjadi penyelenggara pendidikan adalah para pendidik juga. Yang dimaksud dengan penyelenggara adalah mereka yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala sekolah, ketua jurusan, dekan dan rektor.
Pertalian antara penyelenggara dan pelaksana pendidikan adalah ibarat hubungan antara kusir dengan kuda atau orang tua dengan anak. Penyelenggara dan pendidik sama-sama memiliki hak untuk memilih konsep, menentukan kebijakan, dan cara-cara melaksanakan pendidikan. Namun tentu saja hak penyelenggara lebih besar daripada hak pelaksana (Made Pidarta,2013:304).
Bila demikian halnya seperti diuraikan di atas, maka suatu keharusan mutlak bagi penyelenggara pendidikan untuk bertindak profesional dalam pendidikan. Malah mereka harus lebih profesional daripada pendidik.
Tapi seorang pendidik pun tidak salah apabila memiliki profesionalisme yang lebih mungkin daripada penyelenggara. Guru sebagai seorang pendidik dalam proses pendidikan harus memiliki profesionalisme agar ketika menyampaikan sesuatu kepada para peserta didik tidak salah tingkah bahkan salah materi atau persepsi. Dengan keprofesionalismean yang dimiliki tentu saja proses pendidikan akan berjalan dengan lebih baik sehingga bisa menghasilkan peserta didik yang lebih baik dan berkompeten serta mampu menguasai materi yang ia pelajari sehingga dapat ia laksanakan dalam kehidupannya sehari-hari.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    KESIMPULAN
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan / menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Sedangkan guru adalah seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa profesi guru artinya adalah suatu pekerjaan mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik yang dituntut dan diperlukan keahliannya menggunakan teknik-teknik ilmiah serta harus memiliki dedikasi yang tinggi
Seorang guru harus memiliki kompetensi inti pendidik yaitu kompetensi pedagodik, kompetensi sosial, kompetensi proofesional dan kompetensi kepribadian yang diperoleh melalui suatu pendidikan di instansi pendidikan yang terakreditasi.
Profesi guru dalam bidang pendidikan sangat diperlukan karena dalam proses pendidikan, seorang guru lah yang mendidik para peserta didik sampai mereka menjadi berubah dari asalnya tidak mampu menjadi mampu. Tentu saja hal tersebut harus dilandasi oleh profesionalisme yang memadai agar tidak terjadi miss conseption dan menghasilkan peserta didik yang berkompeten.

B.     SARAN
Kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca agar kami bisa menyusun makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Kami sarankan agar para pembaca mencari lagi sumber-sumber tentang profesi guru ini, agar nantinya bisa kita diskusikan kembali bagaimana profesi guru dalam bidang pendidikan ini. Sehingga ilmu kita pun bertambah dan kita dapat menjadi seorang tenaga pendidik yang lebih profesional lagi di masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

n.p. “Profesi Guru”. wikipeddia, 2013. web. 9 November 2015. http://www.wikipedia.org
Yahya, Murip. 2009. Pengantar Pendidikan. Bandung : Solo Bandung.
Pidarta, Made. 2013. Landasan Kependidikan. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Syah, Muhibbin.1995. Psikologi Belajar . Jakarta : Rajawali Pers.

Tafsir, Ahmad. 1994. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Jakarta : Rosda