Monday 16 January 2012

Kedudukan Hukum Tranplantasi Organ Tubuh Manusia dan Masalah Lainnya Menurut Konsep Islam


Kedudukan Hukum Tranplantasi Organ Tubuh Manusia  dan Masalah Lainnya Menurut Konsep Islam
Oleh: Andi Saputra, Rizki Zakwandi

A.Tranplantasi Kornea Mata Menurut Pandangan Islam
     Mata merupakan organ indra vital dalam panca indra. Mata dilindungi oleh tulang-tulang mata dan lain-lainnya karna mata sangat sensitive. Kedua mata seimbang dalam menerima cahaya yang datang sehingga manusia dapat melihat. Lensa mata maupun kornea adalah organ mata yang tidak mendapatkan supply makanan lewat pembuluh darah. Mereka hidup dari cairan di sekitarnya.  Oleh karna itu kornea dapat hidup di luar mata beberapa lama. Karna hal itu mata dapat didonorkan kepada orang yang membutuhkannya, karna hal itu merupakan hal yang terpuji.
     Namun dari pernyataan itu banyak sekali pendapat-pendapat dan perdebatan yang kontroversi yerjadi. Dikalangan ulama ada yang membolehkan ada pula yang melarang melakukan tranplantasi tersebut dengan berbagai macam argument-argumen mereka dan beberapa ayat AlQuran dan sunnah Rasulullah SAW.
     Bagi yang membolehkan, mereka memberikan persyaratan yang ketat tentang pelaksanaan tranplantasi tersebut yaitu, bagi yang membutuhkan donor mata dia harus meminta restu dulu kepada pendonor sebelum dia meninggal dunia. Jika pendonor telah meninggal dunia maka yang memerlukan donor harus meminta restu kepada wali dari pendonor. Jika pendonor masih hidup dia dibolehkan mendonorkan matanya kepada orang yang disayangi dan yang dicintainya jika orang yang akan menerima donor itu dalam keadaan sekarat dan membutuhkan tranplantasi itu dilaksanakan segera.

Bagi ulama yang melarang melakukan hal itu karna didasarkan pada firman Allah SWT. Didalam surat Al- Baqoroh ayat: 195
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dan juga firman Allah dalan Q.S. An-nisa:29
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

B.Hukum Tranfusi Darah Menurut Kaca Mata Islam
     Menurut persyaratan yang kuat, hokum tranfusi darah adalah boleh dengan beberapa persyaratan yaitu:
v Betul-betul dalam keadaan darurat  dan mengancam kehidupan seseorang serta tidak ada jalan lain atau cara lain kecuali dengan mentranfusikan darah kepada yang lagi membutuhkan tersebut.                                                

v Keberhasilannya dengan pengobatannya yang semacam ini dapat dipertanggung jawabkan atas nisbat keberhasilannya tinggi.

v Mendapat restu atau izin dari si pendonor.

v Tidak mempengaruhi atau mengancam kehidupan dan kesehatannya .

v Dapat diketahui informasinya secara pasti jujur,objektif dari dokter spesialis.
     Jika si pendonor telah restu darahnya di donorkan maka haknya terhadap darah itu akan menjadi gugur karna telah ikhlas diberikan kepada yang membutuhkannya dan dia tidak bisa lagi menuntut akan darahnya itu.Pada hakikatnya darah tidak boleh diperjual belikan . Mengapa? Karna illat hukumnya adalah kenajisannya.
     Ia menjadi boleh digunakan manakala diyakini ada manfaat yang di peroleh darinya untuk keselamatan orang lain. Kemudian pendonor akan mendapat konpensasi berupa makanan yang mengandung vitamin tinggi dalam rangka mengembalikan kesehatannya.
     Haram dan najis menjadi gugur jika dalam keadaan darurat  karna hal ini di qiyas kan hukumnya dengan seseorang yang terpaksa memakan daging babi atau bangkai semata-mata demi menyelamatkan nyawanya. Ini juga berlaku pada permasalahan mendonorkan darah karna bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seseorang.
C.Penyewaan Rahim Menurut Kacamata Islam                                               
     Puncak kebahagiaan hidup suami dan istri dalam mengarungi hidup berumah tangga , tidaklah lengkap jika tidak ada kehadiran seorang anak yang didambakan. Di dalam menjsehinggaketerangan waktuBanyak dari berbagai keluarga di dunia ini yang tidak dikarunia anak   sehinga di dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya terasa hambar karna tidak dikaruniai seorang anak.
     Untuk mengatasi hal itu , para peneliti di dunia berusaha melakukan penelitian dengan seluruh kemampuan mereka dan akhirnya menemukan teknologi di bidang rekayasa genetik dengan munculnya metode memiliki keturunan dengan cara Bayi Tabung, Bank-bank Sperma,atau kotak ajaib yang mampu menyimpan Sperma dan Ovum sebagaimana layaknya Rahim asli.
     Para ulama awalnya membolehkan perihal bayi tabung ini jika Sperma dan Ovumnya berasal dari pasangan suami istri yang saah menurut agama. Namun hal ini akaan menjadi rumit jika beralih kepenyewaan Rahim dari sepasang suami istri ke dalam Rahim wanita lain.
     Setelah berfikir dengan keras dan berusaha dengan sungguh-sungguh, akhirnya para ulama telah sepakat bahwa hokum penyewaan Rahim  adalah  haram, karna tidak dibenarkan di dalam islam, dengan pertimbangan berikut:
     Pertama,ditinjau dari segi kedudukan atau status ibu dan anak, yakni seorang wanita baru dikatakan wanita sejati jika memiliki tiga peran yaitu, Ovum, mengandung dan menyusui anaknya. Karnanya baik itu genetis ataupun ibu penghamil tidak dapat di kategorikan sebagai ibu sejati.
     Kedua, ditinjau dari hukum sewa menyewa, maka sperma dan ovum yang kelak menjadi ‘alaqah  haram disewakan. Sebab ‘alaqah sudah di kategorikan sebagai barang najis. Demikian pula Rahim seorang wanita tidak dapat juga disewakan sebab termasuk benda terselubung.
     Ketiga, ditinjau dari segi hokum darurat, penyewaan Rahim tidak dibenarkan, sebab orang yang ingin sekali memiliki keturunan namun embrio tidak dapat ber proses dalam rahimnyatidak dapat dikategorikan sebagai darurat melainkan hanya termasuk kebutuhan.
     Keempat, ditinjau dari segi kemashlahatan, antara bayi tabung dan penyewaan Rahim tidak dapat disewakan sebab, soal  pertama dapat mendatangkan mashlahat yang besar bagi manusia tanpa ada mudharatnya, sedangkan  soal kedua mudharatnya lebih banyak di bandingkan manfaatnya.

D.Macam –macam Tipe Donor Organ Tubuh
     Tranplantasi atau pencangkokan adalah pemindahan organ tubuh yang masih berfugsi untuk menggantikan organ tubuh yang telah rusak secara medis. Para ilmuan dan agamawan masih terus mendiskusikan persoalan pencangkokan organ tubuh ini yang jika dilihat dari struktur anatomis manusia dianggap sangat penting yaitu Mata,Ginjal dan Jantung.
Adapun tiga tipe donor organ tubuh adalah:
     Pertama, donor dalam keadaan hidupsehat dan menjalani seleksi yang cukup ketat secara menyeluruh (general check up). Hal ini dilakukan u ntuk menghindari kegagalan tranplantasi.
     Kedua,donor dalam keadaan sedang hidup koma atau menurut pengalaman medis,orang itu diduga kuat akan meninggal dunia.
     Ketiga, donor dalam  keadaan meinggal dunia , akan tetapi perlu beberapa saat untuk memastikan apakah orang itu benar-benar telah meninggal dunia sesuai dengan kriteria mati secara kllinis dan yuridis yaitu dengan berhentinya denyut jantung, atau berhentinya pernafasan atau tidak bekerjanya kinerja otak.
     Permasalahan perbedaan pendapat dari kalangan ulama ini tentunya akan tejadi karna al qulan dan sunnah tidak menjelaskan secara khusus melainkan secara umum .

E. Perbedaan Pendapat
     Begitu banyak perdebatan dikalangan ulama khususnya tentang masalah tranplantasi organ tubuh manusia. Ada yang membolehkan ada juga yang melarangnya dengan pendapat-pendapat mereka dan dalil-dalil yang berhubungan dengan masalah itu. Berikut pendapat-pendapat mereka:

             Ulama Yang Membolehkan

                     Alasan mereka membolehkan tranplantasi organ tubuh manusia adalah sebagai berikut:
v Perbincangan (tamtsil) semacam ini tidak bisa disamakan pada waktu perang. Karna pada waktu itu mereka melakukan pemotongan hidung,telinga, merobek perut, memotong alat vital atau lainnya dengan cara yang sadis,sedangkan tranplantasi tidaklah demikian, melainkan dalam bentuk operasi kecantikan yang dilakukan secara teliti dan rapid an ditangani oleh yang telah yang ahli, dan juga tidak sakit karna dibius dan juga pasien juga tidak melihat operasi itu secara langsung.

v Pada waktu perperangan mereka melakukan itu karna pembalasan dendam kepada musuh dengan hawa nafsu mereka. Sedangkan tranplantasi factor pendorongnya adalah kasih sayang, cinta seseorang kepada yang memerlukan bantuan terutama keluarga dan teman akrab yang sedang terancam keselamatannya.


v Istilah tamtsil adalah istilah yang dipakai para Dokter di Rumah Sakit apabila akan melakukan operasi besar yang kecil kemungkinan keberhasilannya,sedangkan tranplantasi adalah operasi ringan yang dapat dijamin keberhasilannya.

v Para ahli hokum islam telah membolehkan membelah perut seorang wanita yang telah meninggal dunia, contohnya wanita hamil yang meninggal dunia namun anaknya masihhidup karna memandang ada kemaslahatannya maka diperbolehkan membelah perutnya untuk menyelamatkan bayinya.


v Mereka mempertimbangkan maslahah dan mudharat nya atau yang kita kenal dengan melihat kebaikan dan keburukannya . jika maslahah (kebaikan)nya lebih besar dari pada mudhorot (keburukan)nya maka dahulukan  maslahah (kebaikan)nya itu merupakan salah satu Kaidah Hukum Islam.

Ulama Yang Melarang

Alasan mereka melarang tranplantasi organ tubuh manusia adalah yang di tranplantasi adalah najis maka haram dilakukan. Alasan lainnya adalah sebagai berikut:


v Sebagian ulama berpendapat bahwa mayat manusia adalah najis dan anggota tubuh adalah bagiannya. Bagaimana mungkin organ tubuh yang najis secara aini dapat disucikan kemudian digunakan untuk beribadah? Menurut sebagian ulama ibadah tidak sah jika tidak suci.

v Mungkin saja organ tubuh yang di tranplantasikan berasal dari orang kafir. Sebagian ulama termasuk Al-Dlhiriyyah memandang orang kafir adalah najis aini baik hidup ataupun telah meninggal dunia. Ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW. Yang bebunyi:

Mayat orang kafir itu najis, maka kembalikan dia kepada ahli warisnya.



DaftarPustaka
Said Agil Husin Al- Munawwar.2004.Hukum Islam Dan Pluralitas Sosial.Jakarta:Penamadani