Wednesday 16 September 2015

Kebudayaan Minang Kabau Yang Bertentangan Dengan Syariat Islam



Tugas  pribadi Bahasa Indonesia
Tentang Artikel
Di Tulis oleh Andi Eka Putra Fakultas Ushuluddin Jurusan Ilmu Al Qur’an dan Tafsir Semester 1 Ruangan 1A
Dengan Judul
Kebudayaan Minang Kabau Yang Bertentangan  Dengan Syariat Islam

      Minang kbau merupakan salah satu dari Suku Bangsa yang ada di Indonesia yang berda di Sumatra Barat. Layaknya di daerah-daerah lain di Indonesia yang mempunyai  beragam keunikan baik dari segi tradisi adat istiadat dan juga kebudayaannya, minang kabau juga mempunyai hal yang demikian. Salah satu keunikan yang cukup dikenal di Indonesia dan juga di dunia yaitu tradisi memperingati sepuluh muharoman dengan mengadakan upacara adat yang disebut dengan Upacara Tabuik yang sering diadakan di pantai kota Pariaman, yang mana tepat pada tanggal ini cucu Nabi Muhammad SAW. Meninggal dunia yaitu Hasan dan Husain. Tidak cukup sampai di situ, dari kulinernya juga ada yang terkenal sekarang baik di Indonesia dan juga di dunia bahkan sempat Negara Malaisya mengklaim bahwa kuliner ini berasal dari Negaranya, kuliner itu adalah Rendang.
     Keunikan lainnya juga muncul dari acara pernikahannya,yaitu setiap yang menikah tidak boleh menikah dengan orang yang mempunyai suku sama dengannya, seperti salah satu suku di Minang Kabau yaitu suku Mandailiang, jika mempelai pria bersuku Mandailing maka mempelai wanitanya harus bersuku selain dari suku mempelai prianya. Jika aturan ini di langgar maka sanksi yang akan di berikan oleh kepala adat berupa menyembelih seekor kerbau atau sapi dan juga membayar denda yang telah di tetapkan oleh kepala adat tersebut, jika hal itu  tidak di penuhi maka mereka akan di asingkan dari daerah itu, dengan kata lain mereka akan di usir dari daerah Minang Kabau, Sumatera Barat.Tradisi ini sungguh unik tapi sangat bertentangan dengan ajaran agama islam. Islam tidak pernah melarang penganutnya menikah dengan orang yang mempunyai suku yang sama dengannya. Didalam Al qur’an sudah jelas tertera bahwa nikah se suku itu tidak dilarang meskipun di dalamnya tidak disebutkan secara langsung bahwa menikah sesuku itu di bolehkan. Namun yang terjadi di Minang Kabau tradisi ini masih diterapkan meskipun ayat telah menyatakan demikian , karna tradisi ini telah ada sejak zaman nenek moyang mereka.
     Minang Kabau sangat menjunjung tinggi adat istiadat mereka, akan tetapi karna terlalu fanatiknya dengan tradisi yang telah ada pada zaman nenek moyangnya sehingga mereka mengabaikan firman Allah yang jelas-jelas tidak melarang menikah dengan orang yang sesuku, ini menunjukkan posisi adat atau tradisi di Minang Kabau lebih tinggi dari kedudukannya dari Al Qur’an. Tradisi di suatu daerah itu boleh saja dilakukan selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. karna di dalam sumber hukum islam selain dari Al Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Ijma’ para Sahabat dan juga Qiyas dalam menetapkan suatu hukum terhadap suatu permasalahan tentang ibadah, juga ada sumber hukum islam lainnya yang di gunakan oleh para Sahabat dan para Tabi’in di masanya yaitu Al ‘Urf (tradisi atau kebudayaan).