Tugas
pribadi Bahasa Indonesia
Tentang Artikel
Di Tulis oleh Andi Eka Putra Fakultas
Ushuluddin Jurusan Ilmu Al Qur’an dan Tafsir Semester 1 Ruangan 1A
Dengan Judul
Kebudayaan Minang Kabau Yang Bertentangan
Dengan Syariat Islam
Minang kbau merupakan salah satu dari Suku Bangsa yang ada di Indonesia
yang berda di Sumatra Barat. Layaknya di daerah-daerah lain di Indonesia yang
mempunyai beragam keunikan baik dari
segi tradisi adat istiadat dan juga kebudayaannya, minang kabau juga mempunyai
hal yang demikian. Salah satu keunikan yang cukup dikenal di Indonesia dan juga
di dunia yaitu tradisi memperingati sepuluh muharoman dengan mengadakan upacara
adat yang disebut dengan Upacara Tabuik yang sering diadakan di pantai kota
Pariaman, yang mana tepat pada tanggal ini cucu Nabi Muhammad SAW. Meninggal
dunia yaitu Hasan dan Husain. Tidak cukup sampai di situ, dari kulinernya juga
ada yang terkenal sekarang baik di Indonesia dan juga di dunia bahkan sempat
Negara Malaisya mengklaim bahwa kuliner ini berasal dari Negaranya,
kuliner itu adalah Rendang.
Keunikan lainnya juga muncul dari acara pernikahannya,yaitu setiap yang
menikah tidak boleh menikah dengan orang yang mempunyai suku sama dengannya,
seperti salah satu suku di Minang Kabau yaitu suku Mandailiang, jika
mempelai pria bersuku Mandailing maka mempelai wanitanya harus bersuku
selain dari suku mempelai prianya. Jika aturan ini di langgar maka sanksi yang
akan di berikan oleh kepala adat berupa menyembelih seekor kerbau atau sapi dan
juga membayar denda yang telah di tetapkan oleh kepala adat tersebut, jika hal
itu tidak di penuhi maka mereka akan di
asingkan dari daerah itu, dengan kata lain mereka akan di usir dari daerah
Minang Kabau, Sumatera Barat.Tradisi ini sungguh unik tapi sangat bertentangan
dengan ajaran agama islam. Islam tidak pernah melarang penganutnya menikah
dengan orang yang mempunyai suku yang sama dengannya. Didalam Al qur’an sudah
jelas tertera bahwa nikah se suku itu tidak dilarang meskipun di dalamnya tidak
disebutkan secara langsung bahwa menikah sesuku itu di bolehkan. Namun yang
terjadi di Minang Kabau tradisi ini masih diterapkan meskipun ayat telah
menyatakan demikian , karna tradisi ini telah ada sejak zaman nenek moyang
mereka.
Minang Kabau sangat menjunjung tinggi adat istiadat mereka, akan tetapi
karna terlalu fanatiknya dengan tradisi yang telah ada pada zaman nenek
moyangnya sehingga mereka mengabaikan firman Allah yang jelas-jelas tidak
melarang menikah dengan orang yang sesuku, ini menunjukkan posisi adat atau
tradisi di Minang Kabau lebih tinggi dari kedudukannya dari Al Qur’an. Tradisi
di suatu daerah itu boleh saja dilakukan selama tidak bertentangan dengan Al
Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. karna di dalam sumber hukum islam selain
dari Al Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Ijma’ para Sahabat dan
juga Qiyas dalam menetapkan suatu hukum terhadap suatu permasalahan
tentang ibadah, juga ada sumber hukum islam lainnya yang di gunakan oleh para
Sahabat dan para Tabi’in di masanya yaitu Al ‘Urf (tradisi atau
kebudayaan).