Pembahasan
A. Pengertian
Negara
Negara
merupakan suatu jiwa, suatu asas spiritual yang merupakan kesatuan solidariytas
yang besar, tercipta oleh perasaan dan pengorbanan yang telah dibuat di masa
lampau. Suatu Negara pasti memiliki masa lampau atau sejarah yang menggambarkan
dirinya pada masa kini melalui suatu kenyataan yang jelas yaitu kesepakatan,
keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama. Oleh karena
itu suatu Negara tidak tergantung pada asal usul ras, agama, bahasa, geografi dan
aspek-aspek lainnya. (Bachtiar, 1987 : 23)
Sedangkan
di dalam kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI ) dikatakan bahwa Negara yaitu
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyat. Beberapa ahli juga memiliki defenisi yng berbeda terhadap
Negara, seperti misalnya aristoteles yang mengatakan bahwa Negara ialah
persekutuan dari keluarga-keluarga dan desa desa agar memperoleh kehidupan yang
sebaik baiknya. Hugu de Groot berpendapat lain bahwasanya yang dikatakan dengan
Negara ialah persekutuan yang sempurna dari orang orang yang merdeka untuk
memperoleh perlindungan hokum. Berbeda dengan Hans Kelsen yang hanya
mendefinisikan Negara sebagai susunan pergaulan hidup bersama dengan sistim
paksa. Meskipun demikian, semua defenisi yang di keluarkan oleh beberapa ahli
dan juga kamus besar bahasa Indonesia, semuanya mengarah kepada satu kesimpulan
yaitu Negara yaitu suatu komunitas social yang memiliki tujuan bersama untuk
mencapai kesejahteraan bersama.
B. Pengertian
Warga Negara
Warga
Negara secara garis besar bisa dikatakan penduduk yang menghuni atau mendiami
suatu Negara. Jika dilihat dari aspek kebahasaan warga Negara didefenisikan
sebagai penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga dari negara itu ( KBBI ). Dalam UUD 1945 juga didefenisikan
tentang warga Negara yakni bangsa asli Indonesia dan bagsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga Negara Indonesia. Dari defenisi diatas, disimpulkan
bahwasanya tidak senua penduduk dari suatu Negara menjadi warga negaranya
sehingga di Indonesia sendiri muncul dua istilah yang berkaitan dengan warga
Negara yaitu warga Negara Indonesia dan warga Negara asing. Warga Negara Indonesia
( WNI ) adalah warga Negara Indonesia yang diakui oleh undang-undang dan orang
luar yang diakui oleh UU sebagai warga negara republic Indonesia dan akan
dikenali dengan diberikannya kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan kabupaten
dan provinsi tempat dimana ia tinggal. (Srijanti, 2007 : 75 ). Sedangkan warga
Negara asing ialah warga Negara lain yang dating ke Indonesia dan menetap untuk
sementara waktu yang singkat dan tidak diakui oleh UU sebagai warga Negara
Indonesia. Dengan demikian tidak setiap orang yang lahir di Indonesia akan
menjadi WNI dan tidak semua pendatang akan menjadi WNA dikarenakan harus sesuai
dengan UU yang mengatur tentang kependudukan.
Adapun syarat menjadi
WNI menurut UU No.62 Tahun 1958 yang diperbaharui oleh UU No.12 Tahun 2006 (
Srijanti, 2007 : 79-80) adalah sebagai berikut :
-
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
-
Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah
tinggal di Negara
RI paling singkat 5 tahun berturut-turut/ paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut.
-
Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
-
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
-
Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/
atau berpenghasilan tetap.
-
Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
Hak dan kewajiban warga
Negara serta UU yang mengaturnya
Apabila
seseorang menjadi warga Negara di suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak
dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh oleh warga
Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai
warga Negara.
Hak dan kewajiban Warga
Negara yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Hak Warga Negara Indonesia
menurut UUD 1945, adalah:
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27
ayat 2).
b.
Kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pikiran
lisan dan tulisan sesuai dengan UU (Pasal 28).
c.
Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam melaksanakan
berbagai bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A s.d. 28I).
d.
Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran
agamanya masing-masing
(Pasal 29 ayat 2).
e.
Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan (Pasal 30 ayat
1).
f.
Mendapat pengajaran (Pasal 31).
g.
Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32).
h.
Mengembangkan usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33).
i. Memperoleh jaminan
pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum serta
dari pemerintahan (Pasal 34).
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945,
adalah:
a.
Wajib membayar pajak (Pasal 27).
b.
Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 29).
c.
Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi
peraturan yang tertuang dalam peraturan (Pasal 28J).
d.
Wajib menjunjung hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
e.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara (Pasal 30 ayat 1).
f.
Wajib menghormati bendera Negara Indonesia sang merah
putih (Pasal 35).
g.
Wajib menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia (Pasal
36).
h.
Wajib menjunjung tinggi lambing Negara Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika (Pasal 36A).
i. Wajib menghormati lagu
kebangsaan Indonesia raya (Pasal 36B). Hak dan
Kewajiban Negara/Pemerintah. Serta UU yang mengaturnya
Sebagaimana seorang warga
Negara yang mempunyai hak dan kewajiban, maka Negara pun mempunyai hak dan kewajiban atas
warga negaranya.
A.
Hak Negara atau Pemerintah.
1. Terdapat dalam UUD
1945 BAB III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
B.
Kewajiban Negara atau Pemerintah.
Terdapat dalam pembukaan
UUD 1945 (Srijanti, Etika Berwarga Negara,2007 :83-84) dan kewajiban Negara menurut UUD
1945 meliputi:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa.
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kewajiban Negara atau
pemerintah menurut UUD 1945 BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, adalah:
1.
Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan
khususnya pendidikan
dasar (Pasal 31 ayat 2).
2.
Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan
nasional (Pasal 31 ayat 3).
3.
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja Negara dan belanja daerah (Pasal
31 ayat 4).
4.
Pemerintah memajukan IPTEK (Pasal 31 ayat 5).
Kewajiban Negara atau
pemerintah menurut UUD 1945 UUD 1945 BAB XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan
Sosial, adalah:
1.
Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak
terlantar (Pasal 34 ayat 1).
2.
Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu (Pasal 34 ayat 2).
3. Negara bertanggung
jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak (Pasal 34 ayat 3).
Daftar
Bacaan:
Srijanti. 2007. Etika
Berwarga Negara: Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (edisi 2). Salemba Empat.
UU No.12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
e-book
UUD 1945
e-book KBBI
Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.2012.Modul
Kewarganegaraan.
Nahrowi.Hak
dan kewajiban sebagai warga Negara.Blitar:STKIP PGRI Blitar