Kalender Masehi, Hijriah dan Penentuan Arah Kiblat.
Oleh: Rizki Zakwandi, Riska Anjani
A.
Sejarah Kalender Masehi
dan Hijriyah
Sistem kalender Masehi merupakan sistem kalender
internasional yang menjadi acuan dalam penentuan penanggalan internasional. Kalender
masehi sendiri memiliki acuan penanggalan berdasarkan gerakan revolusi bumi
mengelilingi matahari dan satu awal penggalan dimulai ketika pukul 00.00 (tegah
malam). Kalender masehi memiliki nama lain yaitu kalender “gregorius” yang
merupakan koreksi dari kalender sebelumnya (kalender Julius) (Moyer, 1983, hal. 171-188) . Koreksi yang dimunculkan
berdasarkan lama periode pengelilingan bumi akan matahari yaitu pada kalender
Julius selama 365 hari 6 jam menjadi 365 hari 5 jam 48 menit dan 46 detik. Akan
tetapi beberapa pembulatan astronomi yang digunakan sekarang masing menggunakan
lama waktu 1 tahun adalah 365,25 hari dengan 1x4tahun adalah tahun kabisat.
Maka dapat diprediksi bahwa dalam 3000 tahun akan terjadi pengurangan sekitar
5-8 hari.
Sistem kalender Hijriyah adalah salah satu sistem penanggalan
yang disusun berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi. Penetapan kalender
ini bertujuan untuk membuat suatu pedoman bagi umat Islam sehingga segala
sesuatunya menjadi seragam (Azhari, 2008) . Pada sistem Kalender Hijriah, sebuah
hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari yang berbeda dengan
penanggalan pada kalender Masehi yang dimulai ketika matahari terbit. Kalender
Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata siklus sinodik bulan kalender komariah.
Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya
adalah
. Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun kalender
Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi (Hasan & S, 2000) .
B. Karakteristik
Kalender Masehi dan Hijriyah
1.
Karaktersitik kalender
Masehi
a.
Didasari revolusi bumi
b.
Lama waktu satu tahun
adalah 365 hari 5 jam 48 menit dan 47 detik.
c.
Memiliki tahun kabisat yang
ditandai dengan bilangan tahun yang habis dibagi 4 dengan menggenapkan bulan
februati berjumlah 29 hari.
d.
Pergantian hari terjadi
pada jam 00.00 (tengah malam)
2.
Karakteristik kalender
Hijriyah
a.
Mangacu pada perderan bulan
mengelilingi bumi (revolusi bulan)
b.
Lama waktu dalam satu tahun
adalah 354,37 hari dan penentuan tahun kabisat dalam kalender hijriah dilakukan
dengan membagi bilangan tahun dengan 30 dan melihat sisa pembagian, jika sisa
pembagian adalah 2, 5, 7, 10, 13, 18, 21, 24, 26, dan 28 maka tahun tersebut
tergolong dengan tahun kabisat. (Rositawaty & Muharam, 2008)
c.
Kelebihan hari dalam tahun
hijriah dikumpul dalam bulan berikutnya maka lama waktunya menjadi 29/30 hari
dalam satu bulan (Raharjo, 2001, hal. 107-109) .
C.
Perbedaan Kalender Masehi
dan Hijriyah
Berikut ini perbedaan kalender Masehi (Georgian) dan
kalender Hijriyah (Nurhadi, Yasin, & Senduk, 2004) , di antaranya:
1)
Dasar pembuatan kalender
a.
Dasar pembuatan kalender Masehi
berdasarkan kala revolusi bumi (peredaran bumi mengelilingi matahari selama
365,25 hari).
b.
Kalender Hijriyah dibuat
berdasarkan kala revolusi bulan (peredaran bulan mengelilingi bumi selama 29,50
hari)
2)
Jumlah hari dalam satu
tahun
a.
Tahun Masehi terdiri dari
365 hari, kecuali tahun kabisat. Pada tahun kabisat jumlah harinya ada 366
hari, karena pada tiap tahun kabisat jumlah hari pada bulan Februari ada 29
hari.
b.
Jumlah hari pada tahun
Hijriyah ada 364, kecuali pada tahun kabisat, di mana pada tahun kabisat jumlah
hari di kalender Hijriyah ada 355 hari.
D.
Penentuan Arah
Kiblat
Menurut Arkanudin (2009) langkah-langkah
menentukan arah kiblat dengan berbagai alat bantu selengkapnya sebagai berikut:
1.
Menggunakan Kompas
Kompas pada dasarnya merupakan alat
yang berfungsi untuk menunjukan arah dari mata angin. Untuk menentukan arah
kiblat dengan menggunakan kompas pengguna harus mengetahui terlebih dahulu
koordinat ka’bah sebagai arah kiblat. Langkah-nya adalah sebagai beriku; a) Letakkan
kompas di atas tanah atau pada bidang datar dan diamkan sampai jarum penunjuk
menunjukkan arah utara magnetik b)Buatlah garis dari arah utara ke selatan c) Buatlah
garis dari timur ke barat d) Perhatikan koreksi magnetik pada tempat pengukuran
(jika deklinasi magnetiknya timur maka azimuth kiblat dikurangi nilai deklinasi
magnetik tersebut, jika deklinasi magnetik di barat maka ditambahkan) e)
Setelah arah barat utara diketahui, buatlah garis sesuai dengan nilai
perhitungan arah kiblat (azimuth kiblat) yang telah dikoreksi dengan deklinasi
magnetik (Arkanuddin, 2009) .
2.
Menggunakan Tongkat
Tongkat pada dasarnya hanya bisa
menunjukan arah dari mata angin sama halnya dengan kompas. Untuk menentukan
mata angin dengan menggunakan tongkat maka kita harus mempersiapkan tongkat yang
telah ditancapkan pada bidang datar terlebih dahulu. Selanjutnya buatlah
lingkaran dengan jari-jari r dengan tongkat sebagai pusatnya. Tahap
selanjutnya kita harus mengamati bayaangan tongkat yang memasuki lingkaran dan
menentukan titik potong di garis lingkaran (Misal titik A). Lakukan hal yang
sama untuk menentukan titik otong keluaran di titik B lalu tariklah garis dari
A ke B dan buatlah garus tegak lurus dengan garis terbut. Titik A merupakan
Barat dan Titik B merupakan arah timus serta garis tegak lurus menunjukan Utara
dan Selatan. Setelah mengetahui arah mata angin, tariklah sudut sesuai dengan
data azimuth kiblat yang telah dihitung sebelumnya. Maka itulah arah kiblat (Arkanuddin,
2009) .
3.
Menggunakan Theodolite
Theodolite merupakan alat IPBA
yang tergolog dalam kelompok litosfer yang dapat digunakan untuk menentukan
tinggi dan azimuth benda langit, menentukan tata koordinat horizon dan sudut
vertikal, dan juga dapat digunakan untuk mengukur jarak dan membuat garis lurus
antar tempat. Penggunaan theodolite ini merupakan cara yang lebih teliti
untuk menentukan arah kiblat. Pasalnya hasil pengamatan dan kalkulasi matematis
yang dibuat seteliti mungkin. Penggunaan theodolit juga tergolong sangat
sederhana yang mana pengguna hanya membutuhkan koordinat asli dari ka’bah (Arkanuddin, 2009) .
4.
Menggunakan Rashdul
Kiblat
Rashdul kiblat berarti
bayang-bayang Matahari ke arah kiblat maksudnya adalah bayangan benda yang
berdiri tegak dan di tempat yang datar pada saat tertentu (sesuai hasil
perhitungan) menunjukan arah kiblat, cara ini dikenal juga dengan teori
bayangan. Rashdul kiblat ini terjadi saat posisi Matahari berada di atas
Ka’bah. Penentuan arah kiblat dengan bayangan (Arkanuddin, 2009) .
Referensi
Arkanuddin, M.
(2009). Teknik Penentuan Arah Kiblat Teori dan Aplikasi. Yogyakarta:
Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Falak (LP2IF) Rukyatul Hilal Indonesia
(RHI).
Azhari, S. (2008). Ensiklopedi
Hisab Rukyat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasan, & S, H.
(2000). Hijriah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moyer, G. (1983). Aloisius
Lilius and the Compendium Novae Rationis Restituendi Kalenderium.
Perdensen: Hoskin.
Nurhadi, Yasin, B., & Senduk, A. G. (2004). Penanggalan
Masehi dan Hijriyah. Malang: Universitas Negeri Malang.
Raharjo, M. (2001).
Sistem Penanggalan Syamsiyah/Masehi. Bandung: ITB .
Rositawaty, S.,
& Muharam, A. (2008). Senang Belajar Ilmu Pengetahuan Alam. Jakarta:
Pusat Perbukuan Depdiknas.
No comments:
Post a Comment