1.
Puasa
Hari LahirPermasalahn puasa yang dianjurkan selama ini dalam memperingati
hari lahir sering mengalami pro dan kontra. Sebagian ulama berpendapat bahwa
hukum berpuasa pada hari lahir adalah sunnah, akan tetapi sebagian lagi
berpendapat bahwa puasa tersebut hukumnya hanya sebatas mubah. Kedua pendapat
tersebut meupakan ijma’ ulama yang didasarkan pada hadits nabi yang berbunyi:
“dan
seseorang bertanya kepada Rasulullah tentang puasa puasa hari senin. Rasulullah
SAW menjawab : itu adalah hari kelahiranku dan hari diturunkannya wahyu.(H.R
Muslim)
Dalam hadits tersebut terdapat kata-kata “hari
lahir” yang dipahami sebagian ulama sebagai acuan dalam menetapkan hukum puasa
hari lahir adalah sunnah, karena dilakukan oleh nabi saw. Akan tetapi ulama
lainnya memandang dari konteks yang berbeda, karena asbabun wurud dari
hadits tersebut berbicara tentang puasa hari senin, bukan puasa hari lahir
sehingga mereka menetapkan puasa hari lahir adalah mubah. Selain itu, ada
beberapa alasan yang mendukung hal ini diantaranya:
1)
Tidak
ada istilah puasa wedal(sunda)/weton(jawa) pada zaman nabi saw.
2)
Tidak
didapati dalam sejarah ada keluarga atau sahabat nabi yang melaksanakan puasa
tersebut.
Mengenai hal tersebut maka juga tidak dilarang
bagi orang yang mengerjakan puasa pada hari kelahirannya sebagai wujud dari
rasa syukur atas nikmat kesempatan hidup yang diberikan Allah swt. Intinya
bahwa setiap amal amal yang dilakukan karena Allah swt adalah ibadah dan
berpahala, tergantung niat dari pelakunya.
2.
Menggunakan
Obat Penghalang Haid bagi Perempuan.
Perkembangan dan kemajuan zaman terutama dibidang rekayasa
teknologi telah menghasilkan begitu banyak produk yang berintegrasi dengan
manusia itu sendiri. Perkembangan dunia medis misalnya, memungkinkan seseorang
untuk merencanakan hal natural yang terjadi dengan dirinya, misalnya kehamilan,
menstruasi dan masih ada lagi. Berkaitan dengan menstruasi yang merupakan suatu
fitrah perempuan dan tidak akan terelakkan bagi perempuan normal, dan hal
itupun sebenarnya sudah ditolerir oleh Allah swt dalam masalah peribadatan.
Akan tetapi saat ini telah ditemukan obat yang mampu menunda fase menstruasi
perempuan sehingga ia bisa melaksanakan ibadah haji dan puasa full bulan
ramadhan tanpa harus ada mengqodho. Formula ini sebenarnya diperuntukkan untuk
jamaah haji perempuan yang masih subur agar dapat melaksanakan ibadah haji
secara penuh, akan tetapi seiring berjalannya waktu maka pil ini mulai
dikonsumsi oleh perempuan biasa yang ingin puasa penuh dibulan ramadhan.
Islam sebagai agama yang kaffah tentunya
sudah memprediksi hal ini akan terjadi dikemudian hari maka nabipun pernah
bersabda bahwa “laa dhororo wa laa dhiroor” yang artinya “tidak ada
bahaya dalam syariat ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang
benar”.
Karena perkara obat haid adalah perkara baru
makanya penyandaran masalah puasa dengan menggunakan obad haid hanya berupa
ijma’ ulama. Ulama yang membahas tentang perkara ini adalah Syaikh Muhammad bin
Sholeh Al Utsaimin RA yang berijtihad bahwa sebaiknya perempuan tidak melakukan
hal tersebut karena pada hakekatnya puasa dan haid sudah ada kadarnya dari Allah
swt yang merencanakan segala sesuatu secara sempurna dan apabila kita hendak
merubah takdir tersebut dengan demi keuntungan kita sendiri maka itu suatu
perbuatan tercela (sumber : Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no.7416)
Dengan penjelasan singkat tersebut maka kami
memandang bahwa penggunaan obat penunda haid saat berpuasa adalah makruh dan
behkan lebih dekat dengan haram. Alasan tersebut dikarenakan bahwa saat
penggunaan obat haid pada bulan ramadhan dengan maksud agar tidak mengqhodo
puasa tidak mengandung unsur kebaikan dan bahkan yang ada hanya unsur
mudharatnya.
1.
Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa
Asma
merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas
(bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul
didasarkan atas reaksi peradangan
saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita.
Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke
dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1)
bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan
sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam
trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada
pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut.
Mengenai penggunaan ventolin, para ulama
berselisih pendapat.
Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa.
Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al
‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah.
Alasan mereka:
1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam
kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti
itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam
hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah
dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan shahih)
2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut
bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi
masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer
ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan
sekedar keraguan.”
3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini
tidaklah semisal dengan makan dan minum.
4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak
itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat
siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke faring. Padahal menggunakan siwak ini
dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad)
dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan
jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke
dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka
demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula.
Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau
ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali
dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’.
Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin
Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy.
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini
adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma.
Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah
qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. [Penjelasan Syaikhuna Dr. Ahmad bin Muhammad
Al Kholil, Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim dalam tulisan
“Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”]
No comments:
Post a Comment