Tuesday 7 June 2016

Permasalahn Fiqih

1.      Puasa Hari LahirPermasalahn puasa yang dianjurkan selama ini dalam memperingati hari lahir sering mengalami pro dan kontra. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum berpuasa pada hari lahir adalah sunnah, akan tetapi sebagian lagi berpendapat bahwa puasa tersebut hukumnya hanya sebatas mubah. Kedua pendapat tersebut meupakan ijma’ ulama yang didasarkan pada hadits nabi yang berbunyi:
“dan seseorang bertanya kepada Rasulullah tentang puasa puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab : itu adalah hari kelahiranku dan hari diturunkannya wahyu.(H.R Muslim)
Dalam hadits tersebut terdapat kata-kata “hari lahir” yang dipahami sebagian ulama sebagai acuan dalam menetapkan hukum puasa hari lahir adalah sunnah, karena dilakukan oleh nabi saw. Akan tetapi ulama lainnya memandang dari konteks yang berbeda, karena asbabun wurud dari hadits tersebut berbicara tentang puasa hari senin, bukan puasa hari lahir sehingga mereka menetapkan puasa hari lahir adalah mubah. Selain itu, ada beberapa alasan yang mendukung hal ini diantaranya:
1)      Tidak ada istilah puasa wedal(sunda)/weton(jawa) pada zaman nabi saw.
2)      Tidak didapati dalam sejarah ada keluarga atau sahabat nabi yang melaksanakan puasa tersebut.
 Mengenai hal tersebut maka juga tidak dilarang bagi orang yang mengerjakan puasa pada hari kelahirannya sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat kesempatan hidup yang diberikan Allah swt. Intinya bahwa setiap amal amal yang dilakukan karena Allah swt adalah ibadah dan berpahala, tergantung niat dari pelakunya. 


2.      Menggunakan Obat Penghalang Haid bagi Perempuan.

Perkembangan dan kemajuan zaman terutama dibidang rekayasa teknologi telah menghasilkan begitu banyak produk yang berintegrasi dengan manusia itu sendiri. Perkembangan dunia medis misalnya, memungkinkan seseorang untuk merencanakan hal natural yang terjadi dengan dirinya, misalnya kehamilan, menstruasi dan masih ada lagi. Berkaitan dengan menstruasi yang merupakan suatu fitrah perempuan dan tidak akan terelakkan bagi perempuan normal, dan hal itupun sebenarnya sudah ditolerir oleh Allah swt dalam masalah peribadatan. Akan tetapi saat ini telah ditemukan obat yang mampu menunda fase menstruasi perempuan sehingga ia bisa melaksanakan ibadah haji dan puasa full bulan ramadhan tanpa harus ada mengqodho. Formula ini sebenarnya diperuntukkan untuk jamaah haji perempuan yang masih subur agar dapat melaksanakan ibadah haji secara penuh, akan tetapi seiring berjalannya waktu maka pil ini mulai dikonsumsi oleh perempuan biasa yang ingin puasa penuh dibulan ramadhan.
Islam sebagai agama yang kaffah tentunya sudah memprediksi hal ini akan terjadi dikemudian hari maka nabipun pernah bersabda bahwa “laa dhororo wa laa dhiroor” yang artinya “tidak ada bahaya dalam syariat ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar”.
Karena perkara obat haid adalah perkara baru makanya penyandaran masalah puasa dengan menggunakan obad haid hanya berupa ijma’ ulama. Ulama yang membahas tentang perkara ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin RA yang berijtihad bahwa sebaiknya perempuan tidak melakukan hal tersebut karena pada hakekatnya puasa dan haid sudah ada kadarnya dari Allah swt yang merencanakan segala sesuatu secara sempurna dan apabila kita hendak merubah takdir tersebut dengan demi keuntungan kita sendiri maka itu suatu perbuatan tercela (sumber : Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no.7416)
Dengan penjelasan singkat tersebut maka kami memandang bahwa penggunaan obat penunda haid saat berpuasa adalah makruh dan behkan lebih dekat dengan haram. Alasan tersebut dikarenakan bahwa saat penggunaan obat haid pada bulan ramadhan dengan maksud agar tidak mengqhodo puasa tidak mengandung unsur kebaikan dan bahkan yang ada hanya unsur mudharatnya.

1.      Penggunaan Ventolin bagi Penderita Asma Saat Puasa
Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut.
Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat.
Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah.
Alasan mereka:
1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan shahih)
2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah,  “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.”
3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum.
4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata,  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula.
Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy.
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. [Penjelasan Syaikhuna Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil, Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh”]


No comments:

Post a Comment