Wednesday 13 April 2016

Kesedarajatan, strata sosial

                                                    Strata sosial, kesedarajatan
                                                    Oleh : Rizki Zakwandi dkk

Pelapisan Sosial (Stratifikasi Sosial)
Pengertian Pelapisan Sosial (Stratifikasi Sosial)
Stratifikasi dalam Bahasa Inggris disebut stratification, berasal dari kata stratum (jamaknya strata) yang berarti lapisan. Stratifikasi sosial adalah lapisan masyarakat. Sosiolog Pitirim A. Sorokin mengatakan bahwa sistem lapisan masyarakat merupakan ciri yang tetap dan umum dalam setiap masyarakat yang hidup teratur. Adapun yang dimaksud dengan stratifikasi sosial atau lapisan masyarakat yaitu pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hirarkis. (Soekanto, 1992 : 252)
Hirarkis yang dimaksud di atas adalah tingkatan posisi seseorang di dalam masyarakat, yang dapat dianalisa dari besar/ukuran jumlah anggotanya, kebudayaan yang sama yang menentukan hak dan kewajiban anggota-anggotanya, dan adanya batas antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.
Untuk mudahnya maka stratifikasi sosial lebih dapat dijelaskan kalau kita perhatikan susunan kekastaan pada masyarakat Hindu, di mana terdapat urutan-urutan yang paling tinggi sampai yang terendah seolah-olah hidupnya berlapis. Susunan kekastaan Hindu tersebut adalah brahmana, ksatria, waisya dan sudra. Demikian pula pada masyarakat modern dewasa ini stratifikasi sosial tetap ada, sekalipun tidak setegas pembagian dalam kekastaan Hindu. (Hartomo dan Aziz, 1990 :194)

Lapisan masyarakat mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama di dalam suatu organisasi sosial. Lapisan masyarakat  mula-mula didasarkan pada perbedaan seks, perbedaan antara pemimpin dengan yang dipimpin, golongan buangan/budak dengan golongan bukan buangan/budak, pembagian kerja dan bahkan juga suatu pembedaan berdasarkan kekayaan. Semakin rumit dan semakin maju teknologi suatu masyarakat, semakin kompleks pula sistem lapisan masyarakat. (Suhada, 2011 : 117)
Pada masyarakat pedesaan di Indonesia dijumpai orang-orang yang dianggap tergolong stratifikasi atas yaitu guru-guru, pamong desa, dan ulama yang berkedudukan sebagai key status pada lingkungan masing-masing, tetapi dalam komunikasi mereka justru yang merupakan orang-orang yang menjadi teladan dan tempat bertanya bagi masyarakat. (Noor, 1999 : 155)
Dari beberapa pengertian dan penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan yang teratur dan tersusun antar manusia dalam suatu masyarakat.
Terbentuknya Pelapisan Sosial
Terbentuknya pelapisan sosial dibagi menjadi dua, yaitu:
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu, sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pelapisan sosial itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Terjadi dengan sengaja
Sistem ini disusun dengan sengaja untuk mengejar tujuan bersama dan  biasanya mengacu kepada pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi formal. Agar dalam masyarakat manusia hidup dengan teratur, maka kekuasaan dan wewenang yang ada harus dibagi-bagi dengan teratur dalam suatu organisasi vertikal atau horizontal. Bila tidak, kemungkinan besar terjadi pertentangan yang dapat membahayakan keutuhan masyarakat.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara disengaja mengandung dua sistem, yaitu sistem fungsional dan skalar.
Sistem fungsional merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. Sedangkan sistem skalar merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas atau vertikal.






Status Sosial
Status sosial adalah kedudukan seorang individu dalam suatu kelompok pergaulan hidupnya. (Noor, 1999 : 155)
Status seorang individu dalam masyarakat dapat dilihat dari dua aspek yakni:
Aspek Statis
Aspek statis yaitu kedudukan dan derajat seseorang di dalam suatu kelompok yang dapat dibedakan dengan derajat atau kedudukan individu lainnya. Seperti: petani dapat dibedakan dengan nelayan, pegawai negeri, pedagang dan lain-lain.
Aspek Dinamis
Aspek dinamis yaitu berhubungan erat dengan peranan sosial tertentu yang berhubungan dengan pengertian jabatan, fungsi dan tingkah laku yang formal serta jasa yang diharapkan dari fungsi dan jabatan tersebut. Contoh: direktur perusahaan, pimpinan sekolah, komandan battalion, camat dan sebagainya.
Status seseorang juga biasanya mempunyai dua aspek, yaitu:
Aspek struktural, ialah status yang ditunjukkan oleh adanya atau susunan lapisan sosial dari atas ke bawah. Aspek ini sifatnya lebih stabil dibandingkan dengan fungsional.
Aspek fungsional, disebut juga social role atau peranan sosial, yang terdiri dari kewajiban/keharusan-keharusan yang harus dilakukan seseorang karena kedudukannya di dalam status tertentu.
Seseorang akan terlihat menjalankan kegiatan atau tidak yang sesuai dengan status sosialnya masing-masing dapat dilihat dari peranannya atau peranan sosialnya.
Peranan sosial sendiri adalah suatu cara atau perbuatan atau tindakan seseorang individu dalam usahanya memenuhi tanggungjawab hak-hak dari status sosialnya.
Pada prinsipnya setiap individu dalam pergaulan hidupnya memiliki status sosial yang pokok (key status) yang berupa pekerjaan seseorang yang merupakan status terpenting, status dalam sistem kekerabtan dan status religius serta status politik.
Bentuk Kelas Pelapisan Sosial
Berdasarkan hasil penyelidikan Bossard dan Bill, pelapisan sosial dibagi ke dalam tiga kelas, yaitu:
Kelas atas (upper class)
Dalam kelas ini sikap terhadap anak adalah bangga dan menaruh pengharapan. Anak diharapkan untuk membantu keluarganya, mereka berjuang agar mereka dapat mendidik anak sebaik mungkin, baik secara jasmani, sosial maupun intelektual.
Kelas menengah (middle class)
Kelas bawah (lower class)
Dalam kelas ini keinginan keinginan seperti upper class itu kurang karena alasan-alasan ekonomi dan sosial.




Sistem Pelapisan Sosial Terbuka dan Tertutup
Dalam kehidupan manusia pada umumnya, pelapisan sosial dibagi menjadi dua, yaitu:
Sistem Pelapisan Sosial Terbuka
Dalam sistem terbuka ini, setiap anggota mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kecakapannya sendiri untuk naik lapisan sosial, atau jika tidak beruntung, dapat jatuh ke lapisan yang di bawahnya. Contoh: kedudukan presiden dan menteri. Anak-anak presiden dan menteri belum tentu dapat mencapai kedudukan sebagai presiden atau menteri. Tetapi sebaliknya warga masyarakat pada umumnya ada kemungkinan dapat memiliki kedudukan tersebut.
Sistem Pelapisan Sosial Tertutup
Dalam sistem tertutup ini, tidak memungkinkan pindahnya orang seorang dan suatu lapisan ke lapisan yang lain, baik gerak pindahnya ke atas ataupun ke bawah. Sistem ini diperoleh melalui kelahiran, yang dapat dilihat pada masyarakat yang berkasta, dalam suatu masyarakat feodal, atau pada masyarakat yang sistem berlapis-lapisannya ditentukan oleh perbedaan rasial. Contoh: anak-anak keturunan Brahmana dengan sendirinya akan tetap mnjadi golongan Brahmana meskipun ia bodoh.




Fungsi Pelapisan Sosial
Menurut Kinsley Davis dan Wilbert Moor, fungsi dari pelapisan sosial adalah sebagai berikut:
Menjelaskan tempat/kedudukan dan fungsi seseorang.
Menunjuk pada siapa dan antara siapa interaksi sosial harus berlangsung.
Menegaskan prestasi dan imbalan prestasi bagi tiap stratifikasi sosial. Sehingga jelas tentang hak dan kewajiban setiap orang/kelompok yang bersangkutan.

Ukuran Pelapisan Sosial
Ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk lapisan masyarakat terbagi dalam beberapa kriteria, yaitu:
Ukuran kekayaan. Barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk ke dalam lapisan sosial teratas. Kekayaan tersebut dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, mobil pribadinya, cara-caranya mempergunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakainya, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya.
Ukuran kekuasaan. Barang siapa yang memiliki kekuasaan atau mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
Ukuran kehormatan. Ukuran kehormatan tersebut mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat yang teratas. Ukuran semacam ini banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
Ukuran ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan sebagai ukuran, dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Akan tetapi ukuran tersebut kadang-kadang menyebabkan terjadinya akibat-akibat negative. Karena ternyata bukan mutu ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya.
Keragaman
Pengertian Keragaman
Keragaman merupakan hasil dari perbedaan yang tercipta, baik itu perbedaan dari segi jasmani ataupun rohani. Perbedaan dari segi rohani yang paling nyata adalah adanya jenis kelamin laki-laki dan perempuan, orang yang bertubuh besar dan kecil, tinggi dan rendah dan lain sebagainya. Secara rohani perbedaan yang muncul adalah dari segi kepercayaan, agama, aspek psikis, mental dan sebagainya.
Dalam perspektif ilmu social yang dikaji dalam pembahasan tentang keragaman adalah bangsa, ras, agama, budaya, ideology. Keragaman bangsa dihasilkan dari jejak sejarah nenek moyang suatu bangsa, Indonesia lahir dari keturunan suku melayu dengan demikian Indonesia merupakan bangsa yang berakarkan melayu. Keragaman ras lahir dari faktor genetic nenek moyang, keragaman agama lahir dari kepercayaan akan tuhan, keragaman budaya lahir dari interaksi manusia dengan lingkungan sekitar dan keragaman ideology lahir pemahaman antara kelompok manusia itu sendiri.
Keragaman sendiri dilihat dari akar kata berasal dari kata ragam yang artinya tingkah, laku, ulah dan keberagaman sendiri memiliki arti perihal beragam ragam, perihal berjenis jenis, perihal ragam, perihal jenis (KBBI Offline).

Faktor Pembentuk Keragaman
Lingkungan
Lingkungan tidak bisa terlepad dari faktor pembentuk keragaman karena lingkungan merupakan tempat dimana manusia itu berinteraksi dengan alam. Sebagai tempat interaksi manusia sebagian besar kebudayaan dan tingkah laku manusia itu akan dipengaruhi oleh lingkungan. Lingkungan yang kompetitif akan menghasilkan masyaakat yang kompetitif dan hal ini akan menjadi suatu keragaman dalam hal kebiasaan masyarakat, antara kelompok masyarakat yang kompetitif dengan kelompok masyarakat yang terkesan santai.
Pertemuan bangsa bangsa
Secara langsung pertemuan bangsa tidak akan menghasilkan keragaman. Akan tetapi keragaman dapat diukur apabila adanya perbedaan dan perbedaan tersebut terlihat apabila dua bangsa yang berbeda bertemu. Sebagai contoh, masyarakat Indonesia tidak akan dikatakan beragam apabila masyarakat sunda yang senang membangun daerah tidak bertemu dengan masyarakat minang yang suka merantau.
Ras
Sebagaimana yang kita bahas sebelumnya bahwa salah satu bentuk keragaman adalah keragaman ras. Ras selain merupakan bentuk keragaman juga merupakan faktor pembentuk keragaman itu sendiri. Di dunia ini terapat beberapa jenis ras diantaranya ras mongoloid, ras negroid, ras kaukasoid dan ras khusus. Secara geografis Indonesia tergolong ras mongoloid yang merupakan bangsa berkulit kuning dan berdiam di asia. Sebagai bangsa kulit kuning Indonesia memiliki ciri masyarakat yang lincah bergerak dan bertubuh kecil, hal ini tentu berbeda dengan bangsa afrika yang berras negroid yang berkulit hitm dan berbadan kekar. Sehingga bangsa afrika memiliki tenaga yang lebih kuat dan kebiasaan bekerja dengan otot yang lebih.
Kepercayaan yang kuat dan mengakat
Sebagai salah satu faktor yang memungkinkan manusia untuk berkelompok maka kepercayaan juga menjadi salah satu faktor pembentuk keragaman. Keragaman yang dihasilkan dari kepercayaan terlihat pada banyaknya jenis dari agama yang ada di dunia ini. Di Indonesia sendiri tercatat ada enam agama resmi yang diakui oleh pemerintah yakni Islam, Kristen proestan, Kristen khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Keenam agama diatas menjadikan Indonesia beragam dari segi agama

Dampak keragaman
Dampak positif
Melatih untuk saling menghormati.
Menambah kekayaan bangsa dari segi kebudayaan, agama.
Melatih untuk saling bertoleransi.
Melatih jiwa nasionalisme dengan meyakini bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa bersama dan harus dijaga bersama.
Sebagai alat refleksi antar satu kelompok dengan kelompok lain dengan mengambil nilai positif dari kelompok lain.
Dampak negative
Sering terjadi perkelahian antar kelompok.
Munculnya sikap menang sendiri dengan menganggap kelompok lain lebih rendah.
Adanya isu SARA.
Munculnya egoism.
Munculnya pesaingan.






Kesederajatan
Pengertian Kesederajatan
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Pasal- pasal Didalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama didepan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hhukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak, atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak bebaas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional diatas, mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Empat Pokok Hak Asasi Dalam Empat Pasal Yang Tercantum Pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindunhi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi, yakni Pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat pokok hak asasi dalam empat pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pokok pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menetapkan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukananya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Didalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar disampinh hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum ddan pemerintahan itu dengan tidak adad kecualinya. Dengan demikian perumussan inin secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali dari pada sistem perumusan human rights itu secara barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban disampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam Pasal 27 ayat (2), ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Pokok kedua, ditetapkan dalam Pasal 28 yang menyatakan bahwa “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh unddang-undang”.
Pokok ketiga, dalam Pasal 29 ayat (2) dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “ negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribaadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pokok keempat, adalah Pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “ tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “ pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

No comments:

Post a Comment