DIBALIK HALALNYA
BANGKAI HEWAN AIR
Oleh: Rizki
Zakwandi (1152070065)
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”(Al-Baqoroh : 173)
“Dihalalkan bagimu binatang buruan lautdan
makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang
buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang
kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” ( Al-Maidah : 96)
Secara garis besar semua hewan laut
adalah halal untuk di konsumsi oleh umat islam bahkan sampai ke bangkainya.
Hewan air (pisces) secara biologis merupakan hewan yang multisellular
dan sudah tergolong kepada hewan tingkat tinggi. Pembahasan tentang pisces ini
kita mulai dari tingkat kesamaan hewan ini dengan hewan yang dihalalkan oleh
agama islam. Dalam agama islam hewan hewan yang dihalalkan untuk dikonsumsi
antara lain mamalia, aves, pisces, dan sebagian dari reptile. Secara tegas
islam sudah melarang untuk mengkonsumsi hewan amfibi (yang hidup di dua
lingkungan) Diantara kelompok hewan diatas yang paling istimewa adalah kelas
pisces dimana pisces atau hewan air halal dikonsumsi bahkan ketika telah
menjadi bangkai. Akan tetapi juga tidak semua hewan air yang bisa kita
konsumsi, karna di beberapa hadits juga memberikan batasan untuk mengharamkan
beberapa hewan diantaranya adalah hewan yang bertaring, hewan yang mencengkram
dan lain sebagainya.
Ketika membicarakan hal-hal yang
diharamkan oleh syariat agama tentunya rujukan kita hanya pada dua hal yakni al-quran
dan hadis Nabi saw. Akan tetapi perujukan terhadap alquran dan sunnah hanya
akan memberikan hal yang bersifat taklik, pada kesempatan ini penulis coba
mengungkapkan argument penulis mengenai factor-factor yang menyebabkan pisces(
terutama ikan ) halal untuk dimakan meski telah mati.
Factor pertama yang menyebabkan ikan
laut halal dikonsumsi meski telah mati karena ikan laut tergolong hewan
berdarah dingin. Setelah penulis mengatakan bahwa factor pertama adalah karena
ikan adalah hewan yang berdarah dingin pasti akan timbul pertanyaan bahwa
selain ikan juga ada hewan yang berdarah dingin lainnya. Alasan tersebut memang
sangat beralasan karena memang masih banyak hewan lainnya yang juga berdarah
dingin akan tetapi jika kita klarisifikasi lagi yang tergolong hewan berdarah
dingin yaitu golongan pisces dan amfibi. Berbicara tentang amfibi sendiri hukum
syara’ telah sangat jelas menyatakan bahwasanya amfibi itu haram untuk
dikonsumsi. Dengan mengeluarkan amfibi dengan alasan yang kedua maka tinggal
satu hewan berdarah dingin yang boleh dikonsumsi yaitu golongan pisces
Tentu tidak cukup dengan alasan
bahwa ikan adalah hewan berdarah dingin, argument yang kedua yaitu mengenai
system peredaran darah yang tejadi pada ikan. Di dalam banyak buku literature
biologi dan yang membahas tentang peredaran darah menggambarkan bahwasanya
peredaran darah pada ikan adalah dari jantung keseluruh insang diteruskan ke
seluruh tubuh dan kembali ke jantung. Melihat peredaran darah yang unik tersebut
disimpulkan bahwasanya pada ikan akan bercampur antara darah bersih dan darah
kotor di jantung, ini disebabkan karena jantung ikan hanya terdiri dari dua bagian
saja yaitu serambi dan bilik. Hal ini berbeda dengan hewan hewan lainnya yang
sudah memiliki ruang jantung komplit seperti halnya pada mamalia sehingga darah
bersih dan darah kotor tidak tercampur lagi, kecuali pada amfibi yang hanya
punya 3 ruang jantung dan masih terjadi percampuran darah bersih dan kotor di
dalam jantung. Akan tetapi amfibi kembali bisa kita keluarkan dari kategori
dengan dasar ada hukum syara’ yang jelas-jelas mengharamkannya.
Argument penulis selanjutnya yaitu
pada peredaran darah ikan juga terdapat keunikan yaitu ketika ikan mati maka
darahnya akan dibuang ke lingkungan melalui insang. Dasar argument penulis
yaitu ketika ikan mati maka tidak akan ada yang mendorong darah dari jantung
lagi sedangkan pada insang tetap terjadi kontak pertukaran oksigen dan karbon
dioksida. Karena tidak ada tekanan dari dalam lagi maka pembuluh yang ada di
insang akan pecah karena tidak seimbangnya tekanan antara tekan di dalam tubuh
ikan dan tekanan hidrotatis dari air. Karena pembuluh pembuluh di insang pecah
maka darah akan keluar dari pembuluh tersebut dan lama kelamaan akan habis.
Kejadian seperti ini tidak terjadi pada hewan-hewan lainnya seperti pada
mamalia. Ketika sapi (Mamalia) mati maka darahnya akan terjebak di pembuluh
darahnya dan lama kelamaan pembuluh itu bisa pesah ataupun darah tersebut akan
membusuk didalam pembuluh darah. Pada kasus pembuluh itu pecah maka akan
mengenai seluruh otot di sekitar pembuluh tersebut. Hal ini juga telah
diharamkan Allah dalam alquran bahwasanya “….diharamkan bagi kalian darah,
bangkai…”
Demikianlah argument penulis
mengenai alasan ilmiah dibalik halalnya bangkai hewan laut. Akan tetapi itu
batu berupa hipotesis atau argument dari penulis mungkin suatu saat bisa
diteliti lebih lanjut seperti halnya teori ilmiah yang menjelaskan alasan islam
melarang mengkonsumsi babi yaitu karena gen manusia dekat dengan babi dan jika
manusia mengkonsumsi babi maka dinilai sama dengan kanibal yang memakan teman
sejenisnya. Wallahuallam bissawaf