Hukum Tranfusi Darah Menurut Kaca Mata
Islam
Menurut
persyaratan yang kuat, hokum tranfusi darah adalah boleh dengan beberapa
persyaratan yaitu:
v
Betul-betul dalam
keadaan darurat dan mengancam kehidupan
seseorang serta tidak ada jalan lain atau cara lain kecuali dengan
mentranfusikan darah kepada yang lagi membutuhkan tersebut.
v
Keberhasilannya
dengan pengobatannya yang semacam ini dapat dipertanggung jawabkan atas nisbat keberhasilannya tinggi.
v
Mendapat restu atau
izin dari si pendonor.
v
Tidak mempengaruhi
atau mengancam kehidupan dan kesehatannya .
v
Dapat diketahui
informasinya secara pasti jujur,objektif dari dokter spesialis.
Jika
si pendonor telah restu darahnya di donorkan maka haknya terhadap darah itu
akan menjadi gugur karna telah ikhlas diberikan kepada yang membutuhkannya dan
dia tidak bisa lagi menuntut akan darahnya itu.Pada hakikatnya darah tidak
boleh diperjual belikan . Mengapa? Karna illat
hukumnya adalah kenajisannya.
Ia
menjadi boleh digunakan manakala diyakini ada manfaat yang di peroleh darinya
untuk keselamatan orang lain. Kemudian pendonor akan mendapat konpensasi berupa makanan yang
mengandung vitamin tinggi dalam rangka mengembalikan kesehatannya.
Haram
dan najis menjadi gugur jika dalam keadaan darurat karna hal ini di qiyas kan hukumnya dengan seseorang yang terpaksa memakan daging
babi atau bangkai semata-mata demi menyelamatkan nyawanya. Ini juga berlaku
pada permasalahan mendonorkan darah karna bertujuan untuk menyelamatkan nyawa
seseorang.
DaftarPustaka
Said Agil Husin Al- Munawwar.2004.Hukum Islam
Dan Pluralitas Sosial.Jakarta:Penamadani