Tuesday 19 January 2016

Hukum Tranfusi Darah Menurut Kaca Mata Islam

Hukum Tranfusi Darah Menurut Kaca Mata Islam
     Menurut persyaratan yang kuat, hokum tranfusi darah adalah boleh dengan beberapa persyaratan yaitu:
v  Betul-betul dalam keadaan darurat  dan mengancam kehidupan seseorang serta tidak ada jalan lain atau cara lain kecuali dengan mentranfusikan darah kepada yang lagi membutuhkan tersebut.                                                

v  Keberhasilannya dengan pengobatannya yang semacam ini dapat dipertanggung jawabkan atas nisbat keberhasilannya tinggi.

v  Mendapat restu atau izin dari si pendonor.

v  Tidak mempengaruhi atau mengancam kehidupan dan kesehatannya .

v  Dapat diketahui informasinya secara pasti jujur,objektif dari dokter spesialis.
     Jika si pendonor telah restu darahnya di donorkan maka haknya terhadap darah itu akan menjadi gugur karna telah ikhlas diberikan kepada yang membutuhkannya dan dia tidak bisa lagi menuntut akan darahnya itu.Pada hakikatnya darah tidak boleh diperjual belikan . Mengapa? Karna illat hukumnya adalah kenajisannya.
     Ia menjadi boleh digunakan manakala diyakini ada manfaat yang di peroleh darinya untuk keselamatan orang lain. Kemudian pendonor akan mendapat konpensasi berupa makanan yang mengandung vitamin tinggi dalam rangka mengembalikan kesehatannya.
     Haram dan najis menjadi gugur jika dalam keadaan darurat  karna hal ini di qiyas kan hukumnya dengan seseorang yang terpaksa memakan daging babi atau bangkai semata-mata demi menyelamatkan nyawanya. Ini juga berlaku pada permasalahan mendonorkan darah karna bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seseorang.


DaftarPustaka
Said Agil Husin Al- Munawwar.2004.Hukum Islam Dan Pluralitas Sosial.Jakarta:Penamadani