Kedudukan
Hukum Tranplantasi Organ Tubuh Manusia
dan Masalah Lainnya Menurut Konsep Islam
A.Tranplantasi Kornea Mata Menurut Pandangan Islam
Mata merupakan organ
indra vital dalam panca indra. Mata dilindungi oleh tulang-tulang mata dan
lain-lainnya karna mata sangat sensitive. Kedua mata seimbang dalam menerima
cahaya yang datang sehingga manusia dapat melihat. Lensa mata maupun kornea
adalah organ mata yang tidak mendapatkan supply
makanan lewat pembuluh darah. Mereka hidup dari cairan di sekitarnya. Oleh karna itu kornea dapat hidup di luar
mata beberapa lama. Karna hal itu mata dapat didonorkan kepada orang yang
membutuhkannya, karna hal itu merupakan hal yang terpuji.
Namun dari pernyataan
itu banyak sekali pendapat-pendapat dan perdebatan yang kontroversi yerjadi.
Dikalangan ulama ada yang membolehkan ada pula yang melarang melakukan tranplantasi tersebut dengan berbagai
macam argument-argumen mereka dan beberapa ayat AlQuran dan sunnah Rasulullah
SAW.
Bagi yang membolehkan,
mereka memberikan persyaratan yang ketat tentang pelaksanaan tranplantasi tersebut yaitu, bagi yang
membutuhkan donor mata dia harus meminta restu dulu kepada pendonor sebelum dia
meninggal dunia. Jika pendonor telah meninggal dunia maka yang memerlukan donor
harus meminta restu kepada wali dari pendonor. Jika pendonor masih hidup dia
dibolehkan mendonorkan matanya kepada orang yang disayangi dan yang dicintainya
jika orang yang akan menerima donor itu dalam keadaan sekarat dan membutuhkan tranplantasi itu dilaksanakan segera.
Bagi ulama yang melarang
melakukan hal itu karna didasarkan pada firman Allah SWT. Didalam surat Al-
Baqoroh ayat: 195
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan
Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik
Dan juga firman Allah dalan Q.S. An-nisa:29
29. Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu]; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu.
B.Hukum Tranfusi Darah Menurut Kaca Mata Islam
Menurut persyaratan yang kuat, hokum
tranfusi darah adalah boleh dengan beberapa persyaratan yaitu:
v Betul-betul dalam keadaan darurat dan mengancam kehidupan seseorang serta tidak
ada jalan lain atau cara lain kecuali dengan mentranfusikan darah kepada yang
lagi membutuhkan tersebut.
v Keberhasilannya dengan pengobatannya yang
semacam ini dapat dipertanggung jawabkan atas nisbat keberhasilannya tinggi.
v Mendapat restu atau izin dari si
pendonor.
v Tidak mempengaruhi atau mengancam
kehidupan dan kesehatannya .
v Dapat diketahui informasinya secara pasti
jujur,objektif dari dokter spesialis.
Jika si pendonor telah restu darahnya di
donorkan maka haknya terhadap darah itu akan menjadi gugur karna telah ikhlas
diberikan kepada yang membutuhkannya dan dia tidak bisa lagi menuntut akan
darahnya itu.Pada hakikatnya darah tidak boleh diperjual belikan . Mengapa?
Karna illat hukumnya adalah
kenajisannya.
Ia menjadi boleh digunakan manakala
diyakini ada manfaat yang di peroleh darinya untuk keselamatan orang lain.
Kemudian pendonor akan mendapat konpensasi
berupa makanan yang mengandung vitamin tinggi dalam rangka mengembalikan
kesehatannya.
Haram dan najis menjadi gugur jika dalam
keadaan darurat karna hal ini di qiyas kan hukumnya dengan seseorang yang
terpaksa memakan daging babi atau bangkai semata-mata demi menyelamatkan
nyawanya. Ini juga berlaku pada permasalahan mendonorkan darah karna bertujuan
untuk menyelamatkan nyawa seseorang.
C.Penyewaan Rahim Menurut Kacamata Islam
Puncak kebahagiaan hidup suami dan istri
dalam mengarungi hidup berumah tangga , tidaklah lengkap jika tidak ada
kehadiran seorang anak yang didambakan. Di dalam menjsehinggaketerangan
waktuBanyak dari berbagai keluarga di dunia ini yang tidak dikarunia anak sehinga di dalam menjalankan kehidupan rumah
tangganya terasa hambar karna tidak dikaruniai seorang anak.
Untuk mengatasi hal itu , para peneliti di
dunia berusaha melakukan penelitian dengan seluruh kemampuan mereka dan
akhirnya menemukan teknologi di bidang rekayasa genetik dengan munculnya metode
memiliki keturunan dengan cara Bayi Tabung, Bank-bank Sperma,atau kotak ajaib
yang mampu menyimpan Sperma dan Ovum sebagaimana layaknya Rahim asli.
Para ulama awalnya membolehkan perihal
bayi tabung ini jika Sperma dan Ovumnya berasal dari pasangan suami istri yang
saah menurut agama. Namun hal ini akaan menjadi rumit jika beralih kepenyewaan
Rahim dari sepasang suami istri ke dalam Rahim wanita lain.
Setelah berfikir dengan keras dan berusaha
dengan sungguh-sungguh, akhirnya para ulama telah sepakat bahwa hokum penyewaan
Rahim adalah haram, karna tidak dibenarkan di dalam islam,
dengan pertimbangan berikut:
Pertama,ditinjau
dari segi kedudukan atau status ibu dan anak, yakni seorang wanita baru
dikatakan wanita sejati jika memiliki tiga peran yaitu, Ovum, mengandung dan
menyusui anaknya. Karnanya baik itu genetis ataupun ibu penghamil tidak dapat
di kategorikan sebagai ibu sejati.
Kedua,
ditinjau dari hukum sewa menyewa, maka sperma dan ovum yang kelak menjadi ‘alaqah
haram disewakan. Sebab ‘alaqah sudah
di kategorikan sebagai barang najis. Demikian pula Rahim seorang wanita tidak
dapat juga disewakan sebab termasuk benda terselubung.
Ketiga, ditinjau
dari segi hokum darurat, penyewaan Rahim tidak dibenarkan, sebab orang yang
ingin sekali memiliki keturunan namun embrio tidak dapat ber proses dalam
rahimnyatidak dapat dikategorikan sebagai darurat melainkan hanya termasuk
kebutuhan.
Keempat, ditinjau
dari segi kemashlahatan, antara bayi tabung dan penyewaan Rahim tidak dapat
disewakan sebab, soal pertama dapat
mendatangkan mashlahat yang besar bagi manusia tanpa ada mudharatnya,
sedangkan soal kedua mudharatnya lebih
banyak di bandingkan manfaatnya.
D.Macam –macam Tipe Donor Organ Tubuh
Tranplantasi atau pencangkokan adalah
pemindahan organ tubuh yang masih berfugsi untuk menggantikan organ tubuh yang
telah rusak secara medis. Para ilmuan dan agamawan masih terus mendiskusikan
persoalan pencangkokan organ tubuh ini yang jika dilihat dari struktur anatomis manusia dianggap sangat penting
yaitu Mata,Ginjal dan Jantung.
Adapun tiga tipe
donor organ tubuh adalah:
Pertama, donor dalam keadaan hidupsehat
dan menjalani seleksi yang cukup ketat secara menyeluruh (general check up).
Hal ini dilakukan u ntuk menghindari kegagalan tranplantasi.
Kedua,donor dalam keadaan sedang hidup
koma atau menurut pengalaman medis,orang itu diduga kuat akan meninggal dunia.
Ketiga, donor dalam keadaan meinggal dunia , akan tetapi perlu
beberapa saat untuk memastikan apakah orang itu benar-benar telah meninggal
dunia sesuai dengan kriteria mati secara kllinis dan yuridis yaitu dengan
berhentinya denyut jantung, atau berhentinya pernafasan atau tidak bekerjanya
kinerja otak.
Permasalahan perbedaan pendapat dari
kalangan ulama ini tentunya akan tejadi karna al qulan dan sunnah tidak
menjelaskan secara khusus melainkan secara umum .
E. PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG BOLEH ATAU TIDAK MELAKUKAN TRANPLANTASI
ORGAN TUBUH MANUSIA
Begitu banyak perdebatan dikalangan ulama
khususnya tentang masalah tranplantasi organ tubuh manusia. Ada yang
membolehkan ada juga yang melarangnya dengan pendapat-pendapat mereka dan
dalil-dalil yang berhubungan dengan masalah itu. Berikut pendapat-pendapat
mereka:
Ulama Yang Membolehkan
Alasan mereka
membolehkan tranplantasi organ tubuh manusia adalah sebagai berikut:
v Perbincangan (tamtsil) semacam ini tidak bisa disamakan pada waktu perang. Karna
pada waktu itu mereka melakukan pemotongan hidung,telinga, merobek perut,
memotong alat vital atau lainnya dengan cara yang sadis,sedangkan tranplantasi tidaklah demikian,
melainkan dalam bentuk operasi kecantikan yang dilakukan secara teliti dan
rapid an ditangani oleh yang telah yang ahli, dan juga tidak sakit karna dibius
dan juga pasien juga tidak melihat operasi itu secara langsung.
v Pada waktu perperangan mereka melakukan
itu karna pembalasan dendam kepada musuh dengan hawa nafsu mereka. Sedangkan tranplantasi factor pendorongnya adalah
kasih sayang, cinta seseorang kepada yang memerlukan bantuan terutama keluarga
dan teman akrab yang sedang terancam keselamatannya.
v Istilah tamtsil adalah istilah yang dipakai para Dokter di Rumah Sakit
apabila akan melakukan operasi besar yang kecil kemungkinan
keberhasilannya,sedangkan tranplantasi
adalah operasi ringan yang dapat dijamin keberhasilannya.
v Para ahli hokum islam telah membolehkan membelah
perut seorang wanita yang telah meninggal dunia, contohnya wanita hamil yang
meninggal dunia namun anaknya masihhidup karna memandang ada kemaslahatannya
maka diperbolehkan membelah perutnya untuk menyelamatkan bayinya.
v Mereka mempertimbangkan maslahah dan mudharat nya atau yang kita kenal dengan melihat kebaikan dan
keburukannya . jika maslahah
(kebaikan)nya lebih besar dari pada mudhorot
(keburukan)nya maka dahulukan maslahah (kebaikan)nya itu merupakan
salah satu Kaidah Hukum Islam.
Ulama Yang Melarang
Alasan mereka melarang tranplantasi organ tubuh manusia adalah
yang di tranplantasi adalah najis
maka haram dilakukan. Alasan lainnya adalah sebagai berikut:
v Sebagian ulama berpendapat bahwa mayat
manusia adalah najis dan anggota tubuh adalah bagiannya. Bagaimana mungkin
organ tubuh yang najis secara aini
dapat disucikan kemudian digunakan untuk beribadah? Menurut sebagian ulama
ibadah tidak sah jika tidak suci.
v Mungkin saja organ tubuh yang di tranplantasikan berasal dari orang
kafir. Sebagian ulama termasuk Al-Dlhiriyyah memandang orang kafir adalah najis
aini baik hidup ataupun telah
meninggal dunia. Ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW. Yang bebunyi:
“Mayat
orang kafir itu najis, maka kembalikan dia kepada ahli warisnya.”
DaftarPustaka
Said Agil Husin Al- Munawwar.2004.Hukum Islam Dan Pluralitas
Sosial.Jakarta:Penamadani