A.
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang
berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti
ilmu’. Kata idea berasal dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’.
Disamping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah,
ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang
pengertian-pengertian dasar.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan
sebagai kumpulan gagasan-gagasan , ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan
mengatur tingkah laku kelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang
kehidupan. Hal ini menyangkut:
a. Bidang
politik (termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
b. Bidang
sosial
c. Bidang
kebuayaaan
d. Bidang
keagamaan
Ideologi Terbuka dan
Ideologi Tertutup
Ideologi sebagai suatu system pemikiran,
maka ideology terbuka itu merupakan suatu system pemikiran terbuka. Sedangkan
ideologi tertutup itu merupakan suatu system pemikiran tertutup. Ciri ideologi tertutup yaitu ideologi itu
bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan
cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan
memperbaharui masyarakat. Ciri lain dari ideology tertutup adalah bahwa isinya
bukan hanya berupa niai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri
dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan
mutlak. Jadi ciri ideology tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan
antara tuntutan berbagai ideology yang mungkin hidup dalam masyarakat it, akan
selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideology tersebut.
Sedangkan ciri ideology terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak
dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani,
moral dan budaya masyarakat itu sendiri, dan juga isinya tidak operasional. Ia
baru menjadi operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa
konstitusi atau atau peraturan perundangan lainnya. Oleh karena itu setiap
generasi baru dapat menggali kembali dasar filsafat Negara itu untuk menemukan
apa implikasinya bagi situasi atau zaman itu masing-masing.
B.
Pancasila
Sebagai Falsafah Negara
Kedudukan pokok Pancasila adalah sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia. Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai
dasar Negara Republik Indonesia teraimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV
yang bunyinya sebagai berikut: “maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab , persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh himat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata ”….Dengan berdasarkan kepada…” hal
ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar Negara. Walaupun dalam kalimat
terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘Pancasila’ secara eksplisit
namun anak kalimat “… dengan berdasarkan kepada…” ini memiliki makna dasar
Negara ialah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut
dengan istilah ‘Panasila’.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara
bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara
Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. Dijelaskan bahwa Pancasila
sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Kedudukan
Pancasila dapat dirinci sebagai berikut:
a. Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Sehingga Pancasila
merupakan asas kerokhanian tertib hukum yang dalam Pembukaan UUD 1945
dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar.
c. Mewujudkan
citaa-cita hukum bagi hukum dasar Negara.
d. Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi perketi (moral)
kemanusiaan yang luhur. Hal ini sebagaimana tersimpul dalam pokok pikiran
keempat yang bunyinya “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut
kemanusiaan yang adil dan beradab”.
e. Merupakan
sumber semangat bagi UUD 1945, bagi para penyelenggara Negara, para pelaksana
pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia
selalu tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman serta dinamika
masyarakat.
Kesatuan Sila-sila
Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan Pancasila pada
hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat normal logis
sajanamun juga meliputi kesatuan makna, dasar ontologis, dasar epistomologis,
serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa
kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkis dan mempunyai bentuk pyramidal,
digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila Pancasila dalam luas
kuantitas. Selain kesatuan sila-sila Pancasila itu hierarki dalam hal kuantitas
juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila
Pancasila. Kesatuan yang demikian ini meliputi kesatuan dalam hal dasar
ontologis, dasar episternologis serta dasar aksiologis dari sila-sila
Pancasila. Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan system filsafat
memiliki, dasar ontologis, dasar
epistemoilogis, dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan system
filsafat yang lainnya misalnya materialism, pragmatism, komunisme, idalisme,
dan lain faham filsafat di dunia.
C.
Sejarah
Lahirnya Pancasila
Perjalanan
panjang lahirnya Pancasila pada masa-masa akhir Perang Dunia II, kekalahan
Jepang pada sekutu dalam perang Pasifik tidak lagi bisa disembunyikan. Hal ini
mendesak Jenderal Kuniaki Koisi yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri
(PM) Jepang untuk mengumumkan sebuah rencana untuk negeri zamrud khatulistiwa
ke depannya pada tanggal 7 September 1944. Hal yang diumumkan oleh Koisi
ternyata adalah sebuah rencana untuk memerdekakan Indonesia ketika Jepang
berhasil memenangkan perang Asia Timur. Pengumuman tersebut diharapkan akan
membuat Indonesia berpikir bahwa pasukan sekutu adalah perenggut kemerdekaan
mereka.
Bibit itulah
yang menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
Indonesia. Di mana muncul ketika pada 1 Maret, Kumakichi Harada memberitahukan
tentang pembentukan badan yang bertugas menyelidiki usaha persiapan kemerdekaan
dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai BPUPKI. Ketika BPUPKI secara resmi dibentuk
pada 29 April 1945, yang ditunjuk menjadi ketua adalah Radjiman Wedyodiningrat,
didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dan satu orang Jepang sebagai wakil
ketuanya. Soeroso telah memegang posisi ganda, yaitu sebagai kepala sekretariat
BPUPKI bersama Abdoel Gafar dan Masuda Toyohiko. Ketika didirikan, BPUPKI memiliki
67 anggota dengan 7 diantaranya merupakan orang Jepang yang tidak memiliki hak
suara.
Pada 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan
sidang pertama mereka di gedung Volksraad, Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat.
Sidang hari pertama ini hanya merupakan upacara pelantikan, dan sidang
sesungguhnya baru dimulai keesokan harinya selama empat hari. Pada sidang ini,
Muhammad Yamin menyampaikan pidato dan merumuskan hal yang menjadi awal sejarah
lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, yaitu ideologi
Kebangsaan, ideologi kemanusiaan, ideologi ketuhanan, ideologi kerakyatan, dan
ideologi kesejahteraan.
Adapun pada tanggal 1 Juni 1945,
Soekarno mencetuskan dasar-dasar kebangsaan, internasionalisme, kesejahteraan,
ketuhanaan, dan mufakat sebagai dasar negara. Bung Karno juga memberi nama
dasar-dasar tersebut Pancasila, dari kata panca yang berarti lima dan sila yang
berarti dasar atau azas.
Usulan Pancasila milik Soekarno kemudian
ditanggapi dengan serius, menyebabkan lahirnya Panitia Sembilan yang berisi
Soekarno, Mohammad Hatta, Marami Abikoesno, Abdul Kahar, Agus Salim, Achmad
Soebardjo, Mohammad Yamin, dan Wahid Hasjim. Panitia ini kemudian bertugas
untuk merumuskan ulang Pancasila yang telah dicetuskan oleh Soekarno dalam
pidatonya.
Rumusan selanjutnya yang nantinya
menjadi pencipta sejarah lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
Indonesia adalah ketika dibuatnya Piagam Jakarta, di sebuah rapat nonformal
pada 22 Juni 1945 dengan 38 anggota BPUPKI.
Pada pertemuan ini, terjadi debat antara
golongan Islam yang ingin Indonesia menjadi negara Islam dan golongan yang
ingin Indonesia menjadi negara sekuler. Ketika mereka mencapai persetujuan,
dibuatlah sebuah dokumen bernama Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat
usulan bahwa pemeluk agama Islam wajib menjalankan syariat Islam.
Rancangan ini akhirnya dibahas secara
resmi pada tanggal 10 dan 14 Juli 1945, di mana dokumen ini dipecah menjadi
dua, bernama Deklarasi Kemerdekaan dan Pembukaan.
Pada masa kini, sudah terbentuk kerangka
Pancasila yang hampir mengikuti Pancasila modern. Beberapa bulan setelah
menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), banyak negara bagian yang memilih
bergabung dengan RI Yogyakarta, dan setuju mengadakan perubahan konstitusi RIS
menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).
D.
Perbandingan
Pancasila dengan Ideologi yang Lain
Berikut
beberapa perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lain dalam beberapa
aspek, yaitu:
a.
Politik
Hukum
Ø Pancasila
Demokrasi Pancasila,
Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberaan individu dan masyarakat.
Ø Sosialisme
Demokrasi unutk
kolektivitas, diutamakan kebersamaan, masyarakat sama dengan Negara.
Ø Komunisme
Demokrasi rakyat,
berkuasa mutlak satu parpol, hukum untuk melanggengkan komunis.
Ø Liberalism
Demokrasi liberal,
hukum untuk melindungi individu, dalam politik mementingkan individu.
b.
Ekonomi
Ø Pancasila
Peran negara ada untuk
tidak terjadi monopoli yang merugikan rakyat.
Ø Sosialisme
Peran negara kecil,
kapitalisme, monopolisme.
Ø Komunisme
Peran negara dominan,
monopoli negara.
Ø Liberalism
Peran negara kecil,
swasta mendominasi, kapitalisme, monopolisme, persaingan bebas.
c.
Agama
Ø Pancasila
Bebas memilih agama,
agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø Sosialisme
Agama harus mendorong
berkembangnya kebersamaan.
Ø Komunisme
Agama harus dijauhkan
dari masyarakat(atheis).
Ø Liberalism
Agama merupakan urusan
pribadi, bebas beragama(boleh memilih agama boleh juga atheis)
d.
Pandangan Terhadap Individu Dan Masyarakat
Ø Pancasila
Individu diakui
keberadaannya, hubungan individu dan masyarakat dilandasi selaras, serasi, dan
seimbang.
Ø Sosialisme
Masyarakat lebih
penting dibandingkan individu.
Ø Komunisme
Individu tidak
penting-masyarakat tidak penting, kolektivitas yang dibentuk negara lebih
penting.
Ø Liberalism
Individu lebih penting
daripada masyarakat, masyarakat diabdikan bagi individu.
e.
Ciri
Khas
Ø Pancasila
Demokrasi
Pancasila, bebas memilih agama.
Ø Sosialisme
Kebersamaan, akomodasi
Ø Komunisme
Atheism, dogmatis,
otoriter, ingkar HAM.
Ø Liberalisme
Penghargaan atas HAM,
demokrasi, negara hukum, menolak dogmatis.
Berdasarkan
sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa
mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta
menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila senantiasa merupakan
wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.