Pembahasan
A.
Pengertian
Negara
Negara merupakan suatu jiwa, suatu
asas spiritual yang merupakan kesatuan solidariytas yang besar, tercipta oleh
perasaan dan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau. Suatu Negara pasti
memiliki masa lampau atau sejarah yang menggambarkan dirinya pada masa kini
melalui suatu kenyataan yang jelas yaitu kesepakatan, keinginan yang
dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama. Oleh karena itu suatu
Negara tidak tergantung pada asal usul ras, agama, bahasa, geografi dan
aspek-aspek lainnya. (Bachtiar, 1987 : 23)
Sedangkan di dalam kamus besar bahasa
Indonesia ( KBBI ) dikatakan bahwa Negara yaitu organisasi di suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Beberapa
ahli juga memiliki defenisi yng berbeda terhadap Negara, seperti misalnya
aristoteles yang mengatakan bahwa Negara ialah persekutuan dari
keluarga-keluarga dan desa desa agar memperoleh kehidupan yang sebaik baiknya.
Hugu de Groot berpendapat lain bahwasanya yang dikatakan dengan Negara ialah
persekutuan yang sempurna dari orang orang yang merdeka untuk memperoleh
perlindungan hokum. Berbeda dengan Hans Kelsen yang hanya mendefinisikan Negara
sebagai susunan pergaulan hidup bersama dengan sistim paksa. Meskipun demikian,
semua defenisi yang di keluarkan oleh beberapa ahli dan juga kamus besar bahasa
Indonesia, semuanya mengarah kepada satu kesimpulan yaitu Negara yaitu suatu
komunitas social yang memiliki tujuan bersama untuk mencapai kesejahteraan
bersama.
B.
Pengertian
Warga Negara
Warga Negara secara garis besar bisa
dikatakan penduduk yang menghuni atau mendiami suatu Negara. Jika dilihat dari
aspek kebahasaan warga Negara didefenisikan sebagai penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu ( KBBI ). Dalam
UUD 1945 juga didefenisikan tentang warga Negara yakni bangsa asli Indonesia
dan bagsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia. Dari
defenisi diatas, disimpulkan bahwasanya tidak senua penduduk dari suatu Negara
menjadi warga negaranya sehingga di Indonesia sendiri muncul dua istilah yang
berkaitan dengan warga Negara yaitu warga Negara Indonesia dan warga Negara
asing. Warga Negara Indonesia ( WNI ) adalah warga Negara Indonesia yang diakui
oleh undang-undang dan orang luar yang diakui oleh UU sebagai warga negara
republic Indonesia dan akan dikenali dengan diberikannya kartu tanda penduduk
(KTP) sesuai dengan kabupaten dan provinsi tempat dimana ia tinggal. (Srijanti,
2007 : 75 ). Sedangkan warga Negara asing ialah warga Negara lain yang dating
ke Indonesia dan menetap untuk sementara waktu yang singkat dan tidak diakui
oleh UU sebagai warga Negara Indonesia. Dengan demikian tidak setiap orang yang
lahir di Indonesia akan menjadi WNI dan tidak semua pendatang akan menjadi WNA
dikarenakan harus sesuai dengan UU yang mengatur tentang kependudukan.
Adapun
syarat menjadi WNI menurut UU No.62 Tahun 1958 yang diperbaharui oleh UU No.12
Tahun 2006 ( Srijanti, 2007 : 79-80) adalah sebagai berikut :
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah
tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun
berturut-turut/ paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
-
Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun
atau lebih.
- Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
-
Mempunyai pekerjaan dan/
atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
Hak dan kewajiban warga Negara serta UU yang mengaturnya
Apabila seseorang menjadi warga
Negara di suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak
dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala
sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai
warga Negara.
Hak dan kewajiban Warga Negara yang dimaksud adalah
sebagai berikut: 1. Hak Warga Negara
Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
a.
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
b.
Kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan UU (Pasal 28).
c.
Memperoleh jaminan dan
perlindungan dalam melaksanakan berbagai bidang Hak Asasi Manusia
(Pasal 28A s.d. 28I).
d.
Jaminan memeluk salah
satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing
(Pasal 29 ayat 2).
e.
Ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan (Pasal 30 ayat 1).
f.
Mendapat pengajaran
(Pasal 31).
g.
Mengembangkan kebudayaan
nasional (Pasal 32).
h.
Mengembangkan usaha dalam
bidang ekonomi (Pasal 33).
i. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin,
fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum serta
dari pemerintahan (Pasal 34).
2. Kewajiban Warga Negara
Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
a.
Wajib membayar pajak
(Pasal 27).
b.
Wajib membela pertahanan
dan keamanan Negara (Pasal 29).
c.
Wajib menghormati hak
asasi orang lain dan mematuhi peraturan yang tertuang
dalam peraturan (Pasal 28J).
d.
Wajib menjunjung hukum
dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
e.
Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 30 ayat 1).
f.
Wajib menghormati
bendera Negara Indonesia sang merah putih (Pasal 35).
g.
Wajib menghormati bahasa
Negara bahasa Indonesia (Pasal 36).
h.
Wajib menjunjung tinggi
lambing Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika (Pasal 36A).
i. Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia raya
(Pasal 36B). Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah. Serta UU
yang mengaturnya
Sebagaimana seorang warga Negara yang mempunyai hak dan
kewajiban, maka Negara pun mempunyai hak dan
kewajiban atas warga negaranya.
A.
Hak Negara atau
Pemerintah.
1. Terdapat dalam UUD 1945 BAB III tentang Kekuasaan
Pemerintahan Negara.
B.
Kewajiban Negara atau
Pemerintah.
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 (Srijanti, Etika
Berwarga Negara,2007 :83-84) dan kewajiban
Negara menurut UUD 1945 meliputi:
1.
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan
umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kewajiban Negara atau pemerintah menurut UUD 1945
BAB XIII tentang Pendidikan dan
Kebudayaan, adalah:
1.
Negara atau pemerintah
wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar (Pasal
31 ayat 2).
2.
Pemerintah berkewajiban
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional (Pasal 31 ayat 3).
3.
Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja Negara dan
belanja daerah (Pasal 31 ayat 4).
4.
Pemerintah memajukan
IPTEK (Pasal 31 ayat 5).
Kewajiban Negara atau pemerintah menurut UUD 1945
UUD 1945 BAB XIV tentang Perekonomian Nasional dan
Kesejahteraan Sosial, adalah:
1.
Negara berkewajiban
memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34 ayat 1).
2.
Negara mengembangkan
system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu (Pasal 34 ayat
2).
3. Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak (Pasal 34 ayat 3).
Daftar
Bacaan:
Srijanti. 2007. Etika Berwarga
Negara: Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (edisi
2). Salemba Empat.
UU No.12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
e-book
UUD 1945
e-book KBBI
Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.2012.Modul
Kewarganegaraan.
Nahrowi.Hak
dan kewajiban sebagai warga Negara.Blitar:STKIP PGRI Blitar