Saturday 10 June 2017

Hak dan kewajiban warga negara



Pembahasan
A.    Pengertian Negara
Negara merupakan suatu jiwa, suatu asas spiritual yang merupakan kesatuan solidariytas yang besar, tercipta oleh perasaan dan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau. Suatu Negara pasti memiliki masa lampau atau sejarah yang menggambarkan dirinya pada masa kini melalui suatu kenyataan yang jelas yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk terus hidup bersama. Oleh karena itu suatu Negara tidak tergantung pada asal usul ras, agama, bahasa, geografi dan aspek-aspek lainnya. (Bachtiar, 1987 : 23)
Sedangkan di dalam kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI ) dikatakan bahwa Negara yaitu organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Beberapa ahli juga memiliki defenisi yng berbeda terhadap Negara, seperti misalnya aristoteles yang mengatakan bahwa Negara ialah persekutuan dari keluarga-keluarga dan desa desa agar memperoleh kehidupan yang sebaik baiknya. Hugu de Groot berpendapat lain bahwasanya yang dikatakan dengan Negara ialah persekutuan yang sempurna dari orang orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hokum. Berbeda dengan Hans Kelsen yang hanya mendefinisikan Negara sebagai susunan pergaulan hidup bersama dengan sistim paksa. Meskipun demikian, semua defenisi yang di keluarkan oleh beberapa ahli dan juga kamus besar bahasa Indonesia, semuanya mengarah kepada satu kesimpulan yaitu Negara yaitu suatu komunitas social yang memiliki tujuan bersama untuk mencapai kesejahteraan bersama.
B.    Pengertian Warga Negara
Warga Negara secara garis besar bisa dikatakan penduduk yang menghuni atau mendiami suatu Negara. Jika dilihat dari aspek kebahasaan warga Negara didefenisikan sebagai penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu ( KBBI ). Dalam UUD 1945 juga didefenisikan tentang warga Negara yakni bangsa asli Indonesia dan bagsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia. Dari defenisi diatas, disimpulkan bahwasanya tidak senua penduduk dari suatu Negara menjadi warga negaranya sehingga di Indonesia sendiri muncul dua istilah yang berkaitan dengan warga Negara yaitu warga Negara Indonesia dan warga Negara asing. Warga Negara Indonesia ( WNI ) adalah warga Negara Indonesia yang diakui oleh undang-undang dan orang luar yang diakui oleh UU sebagai warga negara republic Indonesia dan akan dikenali dengan diberikannya kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan kabupaten dan provinsi tempat dimana ia tinggal. (Srijanti, 2007 : 75 ). Sedangkan warga Negara asing ialah warga Negara lain yang dating ke Indonesia dan menetap untuk sementara waktu yang singkat dan tidak diakui oleh UU sebagai warga Negara Indonesia. Dengan demikian tidak setiap orang yang lahir di Indonesia akan menjadi WNI dan tidak semua pendatang akan menjadi WNA dikarenakan harus sesuai dengan UU yang mengatur tentang kependudukan.
Adapun syarat menjadi WNI menurut UU No.62 Tahun 1958 yang diperbaharui oleh UU No.12 Tahun 2006 ( Srijanti, 2007 : 79-80) adalah sebagai berikut :
-       Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
-       Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut/ paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
-       Sehat jasmani dan rohani.
-       Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
-       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
-       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
-       Mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap.
-       Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
Hak dan kewajiban warga Negara serta UU yang mengaturnya
Apabila seseorang menjadi warga Negara di suatu Negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara.
Hak dan kewajiban Warga Negara yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
a.         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
b.         Kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan UU (Pasal 28).
c.         Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam melaksanakan berbagai bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A s.d. 28I).
d.        Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2).
e.         Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan (Pasal 30 ayat 1).
f.          Mendapat pengajaran (Pasal 31).
g.         Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32).
h.         Mengembangkan usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33).
i. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum serta dari pemerintahan (Pasal 34).
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah:
a.         Wajib membayar pajak (Pasal 27).
b.         Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 29).
c.         Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi peraturan yang tertuang dalam peraturan (Pasal 28J).
d.        Wajib menjunjung hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
e.         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 30 ayat 1).
f.          Wajib menghormati bendera Negara Indonesia sang merah putih (Pasal 35).
g.         Wajib menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia (Pasal 36).
h.         Wajib menjunjung tinggi lambing Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A).
i. Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia raya (Pasal 36B).  Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah. Serta UU yang mengaturnya
Sebagaimana seorang warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban, maka Negara pun mempunyai hak dan kewajiban atas warga negaranya.
A.       Hak Negara atau Pemerintah.
1. Terdapat dalam UUD 1945 BAB III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
B.       Kewajiban Negara atau Pemerintah.
Terdapat dalam pembukaan UUD 1945 (Srijanti, Etika Berwarga Negara,2007 :83-84) dan kewajiban Negara menurut UUD 1945 meliputi:
1.         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.         Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.


4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kewajiban Negara atau pemerintah menurut UUD 1945 BAB XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, adalah:
1.         Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2).
2.         Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional (Pasal 31 ayat 3).
3.         Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja Negara dan belanja daerah (Pasal 31 ayat 4).
4.         Pemerintah memajukan IPTEK (Pasal 31 ayat 5).
Kewajiban Negara atau pemerintah menurut UUD 1945 UUD 1945 BAB XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, adalah:
1.                   Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34 ayat 1).
2.                   Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu (Pasal 34 ayat 2).
3. Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 ayat 3).

Daftar Bacaan:

Srijanti. 2007. Etika Berwarga Negara: Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (edisi 2). Salemba Empat.

UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

e-book UUD 1945

e-book KBBI

Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.2012.Modul Kewarganegaraan.

Nahrowi.Hak dan kewajiban sebagai warga Negara.Blitar:STKIP PGRI Blitar