A. Pengertian
Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata
"didik", lalu mendapat awalan "me" sehingga menjadi
"mendidik" artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara
dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntunan, dan pimpinan mengenai
akhlak dan kecerdasan pikiran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan
ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam
usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dalam bahasa Inggris, education (pendidikan) berasal dari kata
educate (mendidik) artinya memberi
peningkatan (to give rise to) dan
mengembangkan (to develop). Dalam
pengertian sempit, pendidikan (education)
berarti sebuah proses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh
pengetahuan, pemahaman, dan cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan.
Sebagian orang memahami arti pendidikan sebagai pengajaran karena pendidikan
pada umumnya selalu membutuhkan pengajaran. Jika pengertian seperti ini kita
pedomani, setiap orang yang berkewajiban mendidik (seperti guru dan orang tua)
tentu harus melakukan perbuatan mengajar. Padahal, mengajar pada umumnya
diartikan secara sempit dan formal sebagai kegiatan menyampaikan materi
pelajaran kepada siswa agar ia menerima dan menguasai materi pelajaran
tersebut.
Dalam Dictionary of Psychology (1972) Pendidikan sebagai ……"the institutional procedures which
are employed in accomplishing the development of knowledge, habits, attitudes,
etc. Usually term is applied to formal institution." Jadi, pendidikan
berarti tahapan kegiatan yang bersifat kelembagaan (sekolah dan madrasah) yang
diperguanakan untuk menyempurnakan perkembangan individu dalam menguasai
pengetahuan, kebiasaan, sikap dan sebagainya. Pendidikan dapat berlangsung
secara informal dan nonformal, di samping secara formal seperti di sekolah,
madrasah, dan institusi lainnya. Bahkan, menurut definisi di atas, pendidikan
juga dapat berlangsung dengan cara mengajar diri sendiri (self-instruction).
Selanjutnya, menurut Poerbakawatja dan Harahap
(1981) pendidikan adalah usaha secara sengaja dari orang dewasa dengan
pengaruhnya meningkatkan si anak ke kedewasaan yang selalu diartikan mampu
menimbulkan tanggung jawab moril dari segala perbuatannya. Orang dewasa itu
adalah orang tua si anak atau orang yang atas dasar tugas dan kedudukannya mempunyai
kewajiban untuk mendidik. Misalnya, guru sekolah, kiai dalam lingkungan
keagamaan, kepala-kapala asrama dan sebagainya.
B.
Pengertian
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan agama terdiri atas dua kata,
yaitu “pendidikan“ dan “agama”. Kata “pendidikan” secara etimologi berasal dari
kata didik yang berarti “proses perubahan tingkah laku seseorang atau
sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui pendidikan dan
latihan.
Istilah pendidikan ini semula berasal
dari bahasa Yunani, yaitu paedagogie yang
berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan kata education yang berarti pengembangan atau bimbingan.
Dalam bahasa Arab istilah ini dikenal
dengan kata tarbiyah dengan kata
kerjanya rabba-yurobbi-tarbiyatan
yang berarti “mengasuh, mendidik, dan memelihara.
Sementara itu kata “agama” atau “religi”
berasal dari bahasa latin relegere yang
berarti kumpulan atau bacaan. Adapun secara istilah pengakuan terhadap adanya
hubungan manusia dengan kekuatan gaib yang harus dipatuhi; kekuatan ghaib
tersebut menguasai manusia; berarti pula mengikatkan diri pada suatu bentuk
hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri
manusia yang memengaruhi perbuatan-perbuatan manusia. Agama dapat pula berarti
ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang rasul.
Secara terminologi kata Islam dapat
diartikan selamat, menyerah, tunduk, dan patuh. Adapun menurut istilah Islam
berarti tunduk dan menyerah diri sepenuhnya kepada Allah lahir maupun batin dengan
melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-Nya. Islam adalah suatu
agama yang berisi ajaran tentang tata cara hidup yang diturunkan Allah kepada
umat manusia melalui para rasul-Nya.
Mengenai pengertian pendidikan agama
Islam banyak para pakar pendidikan yang memberikan definisi secara berbeda di antaranya
adalah sebagai berikut:
Prof.
Dr. Zakiah Darajat menjelaskan sebagai berikut:
a. Pendidikan
agama Islam ialah usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar
kelak setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama
Islam serta menjadikannya sebagai pandangan hidup (way of life).
b. Pendidikan
agama Islam ialah pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran Islam.
c. Pendidikan
agama Islam adalah pendidikan dengan melalui ajaran-ajaran agama Islam, yaitu
berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai
dari pendidikannya ia dapat memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran-ajaran
agama Islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran
agama Islam itu sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan
kesejahteraan hidup di dunia maupun di ahirat kelak.
Prof. H. M. Arifin mengatakan bahwa
pendidikan agama Islam adalah, “Usaha orang dewasa muslim yang bertakwa secara
sadar mengarahkan dan membimbing pertumbuhan serta perkembangan fitrah
(kemampuan dasar) anak didik melalui ajaran Islam ke arah titik maksimal
pertumbuhan dan perkembangan”.
Di dalam GBPP dan sekolah umum mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam Kurikulum tahun 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud
dengan pendidikan agama Islam adalah: ”Usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan dengan memperhatikan tuntutan
untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antara umat beragama
dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional”.
Dari pengertian tersebut, Muhaimin
mengemukakan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pendidikan
agama Islam, yaitu:
a. Pendidikan
Agama Islam sebagai usaha sadar, yakni suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dan
atau latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar akan tujuan yang hendak
dicapai.
b. Peserta
didik yang hendak disiapkan untuk mencapai tujuan, dalam arti ada yang
dibimbing, diajari dan atau dilatih dalam peningkatan keyakinan, pemahaman,
penghayatan, dan pengalaman terhadap ajaran agama Islam.
c. Pendidik
atau Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang melakukan kegiatan bimbingan,
pengajaran, dan atau latihan secara sadar terhadap peserta didiknya untuk
mencapai tujuan tertentu.
d. Kegiatan
Pendidikan Agama Islam diarahkan untuk meningkatkan keyakinan, pemahaman,
penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam dari peserta didik, yang di samping
untuk membentuk kesalehan atau kualitas pribadi, juga sekaligus untuk membentuk
kesalehan sosial. Dalam arti, kualitas atau kesalehan pribadi itu diharapkan
mampu memancar ke luar dalam hubungan keseharian dengan manusia lainnya
(bermasyarakat), baik yang seagama (sesama muslim) ataupun yang tidak seagama
(hubungan dengan non muslim), serta dalam berbangsa dan bernegara, sehingga
dapat terwujud persatuan nasional.
Dari sekian banyak pengertian pendidikan
agama Islam di atas pada dasarnya saling melengkapi dan memiliki tujuan yang
tidak berbeda, yakni agar siswa dalam aktivitas kehidupannya tidak lepas dari
pengalaman agama, berahlak mulia, dan berkepribadian utama, berwatak sesuai
dengan ajaran agama Islam. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pendidikan agama
Islam yang diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
menekankan bukan hanya pada pengetahuan terhadap (Islam), tetapi juga terutama
pada pelaksanaan dan pengalaman agama peserta didik dalam seluruh kehidupannya.
C.
Landasan
Pendidikan Agama Islam
Dasar pendidikan merupakan masalah yang
sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan. Sebab dari dasar pendidikan
itu akan menentukan corak misi pendidikan, dan dari tujuan pendidikan akan
menentukan ke arah mana peserta didik akan diarahkan atau dibawa.
Pendidikan adalah masalah yang sangat
penting dalam kehidupan, karena pendidikan itu tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan. Baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bernegara.
Sehingga pendidikan dijadikan suatu
ukuran maju mundurnya suatu bangsa.
Pada umumnya tiap-tiap bangsa dan negara
sependapat tentang pokok-pokok tujuan pendidikan yaitu mengusahakan supaya
tiap-tiap orang sempurna pertumbuhan tubuhnya, sehat otaknya, baik budi pekerti
dan sebagainya. Sehingga ia dapat mencapai kesempurnaan dan bahagia hidupnya
lahir dan batin.
Jelaslah bahwa yang dimaksud dengan
dasar pendidikan adalah suatu landasan yang dijadikan pegangan dalam
menyelenggarakan pendidikan. Pada umumnya yang menjadi landasan dalam
penyelenggaraan pendidikan suatu bangsa dan negara adalah pandangan hidup dan
falsafah hidupnya.
Dasar pendidikan agama di Indonesia erat
kaitannya dengan dasar pendidikan Nasional yang menjadi landasan terlaksananya
pendidikan bagi bangsa Indonesia. Karena pendidikan agama Islam merupakan
bagian yang ikut berperan dalam tercapainya tujuan pendidikan Nasional.
Dasar ideal pendidikan Islam sudah jelas
dan tegas yaitu firman Allah dan sunnah Rasulullah SAW. Kalau pendidikan diibaratkan
bangunan maka isi Al-Quran dan Haditslah yang menjadi fundamennya. Al-Quran
adalah sumber kebenaran dalam Islam, kebenaran yang sudah tidak dapat diragukan
lagi. Sedangkan sunnah Rasulullah SAW yang dijadikan landasan pendidikan agama
Islam adalah berupa perkataan, perbuatan atau pengakuan Rasullullah SAW dalam
bentuk isyarat. Bentuk isyarat ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh
sahabat atau orang lain dan Rasullullah membiarkan saja dan terus berlangsung.
Dari uraian di atas makin jelaslah bahwa
yang menjadi sumber pendidikan adalah Al-Quran dan sunnah yang di dalamnya
banyak disebutkan ayat atau hadits yang
mewajibkan Pendidikan Agama Islam untuk dilaksanakan antara lain: Allah
berfirman:
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ
يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
Artinya:
Dan barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia akan
bahagia sebenar-benar bahagia. (QS Al-Ahzab 71)
Ayat tersebut tegas sekali mengatakan
bahwa apabila manusia telah mengatur seluruh aspek kehidupannya (termasuk
pendidikannya) dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, maka akan bahagialah
hidupnya dengan sebenar-benarnya bahagia baik di dunia maupun di akhirat nanti.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابُ
اللهِ وَسُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه الاٍمام مالك)
Artinya: Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian yang
membuat kalian tidak akan sesat selagi kalian berpegang kepada keduanya, yaitu
kitabullah (Alquran) dan sunnah Rasul-Nya. (H.R.Imam Malik)
1) Dasar
Yuridis
Dasar-dasar pendidikan agama yang
berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara langsung dan tidak
langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama, di sekolah-sekolah
ataupun di lembaga-lembaga pendidikan formal di Indonesia.
Adapun dasar dari segi yuridis formal
tersebut ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. Dasar
Ideal
Dasar ideal adalah dasar dari falsafah
negara Pancasila di mana sila pertama dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa. Ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus percaya
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978
tentang P4 (PRASETIA PANCAKARSA) disebutkan bahwa dengan sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Untuk merealisasi hal tersebut, diperlukan adanya pendidikan agama, karena
tanpa pendidikan agama akan sulit mewujudkan sila pertama dari Pancasila
tersebut.
b. Dasar
Struktural atau Konstitusional
Yakni dasar dari UUD 1945, dalam Bab XI
Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1.
Negara
berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah
menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bunyi ayat di atas
mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia harus beragama dan negara melindungi
umat beragama untuk menunaikan ajaran agama dan beribadah sesuai agamanya
masing-masing.
c. Dasar
Operasional
Yang dimaksud dengan dasar operasional
adalah dasar yang secara langsung mengatur pelaksanaan pendidikan agama di
sekolah-sekolah di Indonesia seperti yang disebutkan Tap MPR No.IV/MPR/1973
yang kemudian dikokohkan kembali pada Tap MPR No.IV/MPR/1978 Jo Ketetapan MPR
No.II/MPR/1983, Ketetapan MPR No.II/MPR/1988, dan ketetapan MPR No.II/MPR/1993
tentang GBHN yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama
secara langsung dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah, mulai dari
sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri. Dalam Tap MPR
No.IV/MPR/1999 disebutkan bahwa meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral
dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana
yang memadai.
Kemudian dikuatkan lagi dengan
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab X Pasal 37 ayat 1 dan
2 yang berbunyi sebagai berikut. (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat: (a) pendidikan agama; (b)
pendidikan kewarganegaraan; (c) bahasa; (d) matematika; (e) ilmu pengetahuan alam; (f) ilmu pengetahuan
sosial; (g) seni dan budaya; (h) pendidikan jasmani, dan (i)
ketrampilan/kejujuran dan muatan lokal. (2) Pendidikan tinggi wajib memuat: (a)
pendidikan agama; (b) pendidikan kewarganegaraan, dan (c) bahasa.
Pendidikan agama merupakan usaha untuk
memperkuat keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan
tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antarumat
beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
2)
Dasar Religius
Yang dimaksud dengan dasar religius
adalah dasar-dasar yang bersumber dari agama Islam yang tertera dalam ayat
Al-Quran maupun Hadis Nabi menurut ajaran Islam, bahwa melaksanakan pendidikan
agama adalah merupakan perintah dari Tuhan yang merupakan ibadah kepadanya.
Dalam Al-Quran banyak ayat yang
menunjukkan adanya perintah tersebut, antara lain berikut ini:
a)
Dalam Surat
An-Nahl ayat 125, yang berbunyi:
اُدْعُ اِلٰـى سَبِيْـــلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَـــةِ
الْحَسَنَـةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَـنُ قلى اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ
بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْـــلِه وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَـــــدِيْنَ﴿١٢٥﴾
Artinya:
Ajaklah kepada Agama Tuhanmu dengan cara yang bijaksana dan dengan nasihat yang
baik.
b) Dalam Surat Ali-Imron ayat 104, yang
berbunyi:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya:
Hendaknya ada diantara kamu segolongan ummat yang mengajak kepada kebaikan,
menyuruh berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar.
c) Dalam Surat At-Tahrim ayat 6 yang
berbunyi:
َا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ
مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.
Selain ayat-ayat tersebut, juga
disebutkan dalam hadits antara lain sebagai berikut:
بَلِّغُوْا عَنِّى وَلَوْ ايَةً (رواه البخارى)
Artinya:
Sampaikanlah ajaranku kepada orang lain walaupun hanya sedikit. (HR.Bukhari)
كُلُ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يَهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
أَوْ يُمَجِّسَانِهِ (رواه مسلم)
Artinya: Setiap anak yang dilahirkan itu telah membawa
fitrah beragama (perasaan percaya kepada Allah) maka kedua orang tuanyalah yang
menjadikan anak tersebut beragama Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (HR.Baihaki)
3) Dasar dari
Sosial Psikologis
Semua manusia di dunia ini membutuhkan
adanya suatu pegangan hidup yang disebut agama. Mereka merasakan bahwa dalam
jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya zat yang maha kuasa, tempat
mereka berlindung dan tempat mereka meminta pertolongan. Hal semacam itu
terjadi pada masyarakat primitif maupun pada masyarakat yang modern, dan sesuai
dengan firman Allah dalam surat Ar-Ra’ad ayat 28, yang berbunyi:
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗأَلَا بِذِكْرِ
اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
Artinya:
Ketahuilah, bahwa hanya dengan mengingat Allah, hati akan menjadi tenteram.
Oleh karena itu, manusia akan selalu
berusaha untuk mendekatkan diri kepada Tuhan sesuai dengan agama yang
dianutnya. Itulah sebabnya, bagi orang-orang muslim diperlukan adanya
pendidikan agama Islam agar dapat mengarahkan fitrah mereka ke arah yang benar
sehingga mereka dapat mengabdi dan beribadah sesuai dengan ajaran Islam. Tanpa
adanya pendidikan agama dari satu generasi ke generasi berikutnya, manusia akan
semakin jauh dari agama yang benar.
Selanjutnya untuk mengenai tujuan
pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Dalam merumuskan tujuan-tujuan di atas,
kiranya perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1. Harus
memenuhi situasi masyarakat Indonesia sekarang dan yang akan datang.
2. Memenuhi
hakiki masyarakat.
3. Bersesuaian
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Menunjang
tujuan yang secara hirarki berada di atasnya.
Dari uraian di atas
dapat dilihat bahwa tujuan pendidikan agama Islam harus mendukung tujuan
instusional dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan agama harus mengarahkan
tujuannya untuk memenuhi tuntutan dari lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tersebut, dan secara umum harus memenuhi tujuan pendidikan nasional.
Singkatnya tujuan pendidikan agama Islam
adalah mendidik anak-anak, pemuda pemudi dan orang dewasa supaya menjadi orang
muslim sejati, beriman teguh, beramal soleh dan berakhlak mulia, sehingga ia
menjadi salah seorang masyarakat yang sanggup hidup di atas kaki sendiri,
mengabdi kepada Allah dan berbakti kepada bangsa dan tanah airnya bahkan sesama
umat manusia.
D. Pengaruh Agama bagi Pendidikan
1.
Pendidikan
Sekolah
Dengan berkembangnya
pengetahuan masyarakat, maka sekolah sebagai lembaga pendidikan suatu
keniscayaan sebagai pelanjut dari pendidikan keluarga. Karena keterbatasan para
orang tua untuk mendidik anak-anak mereka maka mereka diserahkan ke
sekolah-sekolah. Memang sangat sulit untuk menentukan secara pasti seberapa
jauh pengaruh pendidikan agama melalui kelembagaan pendidikan terhadap
perkembangan jiwa keagamaan pada anak-anak. Tapi walaupun demikian, pndidikan
agama yang diberikan di agama pendidikan ikut berpengaruh dalam pendidikan jiwa
keagamaan. Sebagai contoh, misalnya anak-anak yang dihasilkan
di lembaga pendidikan keagamaan khusus, seperti: pesantren, seminari, vihara,
dan lain sebagainya. Meskipun demikian besar kecilnya pengaruh pendidikan
tersebut sangat tergantung berbagai faktor yang dapat memotivasi anak untuk
memahami nilai-nilai agama.
Fungsi
sekolah dalam kaitannya dengan pembentukan jiwa keagamaan pada anak, antara
lain sebagai pelanjut pendidikan agama di lingkungan keluarga atau membentuk
jiwa keagamaan pada diri anak yang tidak menerima pendidikan agama di
keluarganya. Dalam konteks ini, peranan guru agama harus mampu mengubah sikap
anak didiknya agar menerima pendidikan agama yang diberikannya.
2.
Pendidikan
di Luar Sekolah
·
Pendidikan informal
Keluarga merupakan
lembaga pendidikan yang pertama dan utama dalam proses pendidikan. Dan
kedua orang tua merupakan pendidik yang pertama dan utama dalam proses
tersebut. Kewajiban kedua orang tua untuk selalu membentuk, membimbing,
mengarahkan, dan mengawasi perkembangan dan pertumbuhan anak-anaknya. Pendidikan keluarga merupakan pendidikan dasar dan
utama bagi pembentukan jiwa keagamaan.
·
Pendidikan
nonformal
Para ahli pendidikan
menyepakati bahwa pendidikan di masyarakat termasuk pada lembaga pendidikan
yang dapat mempengaruhi terhadap perkembangan jiwa keberagamaan seorang peserta
didik.
Fungsi dan peran
masyarakat dalam pembentukan jiwa keagamaan akan sangat tergantung dari
seberapa jauh masyarakat tersebut menjunjung norma-norma keagamaan itu sendiri.
E. Urgensi Agama bagi Landasan Pendidikan
Pendidikan
adalah suatu usaha disengaja yang diperuntukkan dalam upaya untuk
mengantarkan peserta didik menuju pada tingkat kematangan atau kedewasaan, baik
moral maupun intelektual. Pendidikan tidak semata-mata hanya berorientasi pada
cita-cita intelektual saja. Namun tidak melupakan nilai-nilai ketuhanan,
individual dan sosial. Artinya, proses pendidikan di samping
akan menuntut dan memancing potensi intelektual seseorang,
juga menghidupkan dan mempertahankan unsur manusiawi dalam dirinya dengan
landasan iman dan takwa.
Oleh karena itu, A.
Tafsir (2008: 11-12), menjelaskan bahwa pendidikan agama itu tidak akan
berhasil bila hanya diserahkan kepada guru agama. Dia mengatakan pendidikan
keimanan dan ketakwaan, inti dari pendidikan agama, itu adalah tugas
bersama antara guru, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Dalam arti bahwa perlu
adanya keterpaduan, baik keterpaduan tujuan, materi, proses, dan lembaga.
Dengan adanya
undang-undang dan fenomena yang terjadi dalam dunia pendidikan, menjadikan
agama sebagai suatu yang wajib untuk dijadikan landasan dalam proses
pendidikan, baik di tingkat dasar maupun menengah, dan bahkan sampai ke
perguruan tinggi.
BAB
III
PENUTUP
Istilah
pendidikan semula berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedagogie yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak.
Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan kata education yang beararti pengembangan
atau bimbingan.
Pendidikan
ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam
usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dasar
pendidikan merupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan
pendidikan. Sebab dari dasar pendidikan itu akan menentukan corak misi
pendidikan, dan dari tujuan pendidikan akan menentukan ke arah mana peserta
didik akan diarahkan atau dibawa.
Pendidikan
adalah masalah yang sangat penting dalam kehidupan, karena pendidikan itu tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan. Baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam
kehidupan bernegara. Sehingga pendidikan dijadikan suatu ukuran maju mundurnya suatu bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad,
Mansour. 1994. Islamic Education. New
Delhi: Qazi Publishers Distributors.
An-Nahlawi,
Abdurrahman. 1989. Prinsip-prinsip dan
Metode Pendidikan Islam dalam Keluarga, di sekolah, dan di masyarakat.
Bandung: tanpa penerbit.
Nawawi,
Hadari. 1993. Pendidikan dalam Islam.
Surabaya: al-Ikhlas.
Nasih
Ulwan, Abdullah. 1995. Pendidikan Anak
dalam Islam. Jakarta: Amani Pustaka.