Thursday 17 January 2013

Asas Peraturan Perundang undangan



                                         Asas Peraturan Perundang undangan

1.     Asas lex superior derogate legi inferior (yang lebih tinggi mengenyampingkan yang lebih rendah),digunakan apabila terjadi pertentangan , dalam hal ini yang di perhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemarintahan (PP) dengan Undang-Undang maka yang digunakan adalah Undang – Undang karna kedudukan Undang-Undang lebih tinggi derajatnya dari pada PP.  


2.     Asas lex specialis derogat legi generalis (yang artinya aturan yang khusus mengeyampingkan aturan yang lebih umum. Misalnya ketika dibuat sebuah perjanjian, maka yang menjadi lex specialis adalah kontrak (perjanjian tertulis) antara kedua belah pihak, sedangkan yang menjadi lex generalisnyaadalah KUH perdata.


3.     Asas lex posterior derogat legi priori (yang artinya aturan yang baru mengenyampingkan aturan yang lama), Asas ini dipergunakan ketika terdapat pertentangan antara aturn yang sama derajatnya, misalnya UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas mengenyampingkan UU No 1 Tahun 1995


4.     Asas non-retroaktif, yang artinya Undang-Undang /Pertaturan tidak boleh berlaku surut, yaitu bahwa suatu Undang-Undang belum bisa di terapkan kepada suatu kasus apabila Undang-Undang tersebut belum ditetapkan.