Asas Peraturan Perundang undangan
1.
Asas
lex superior derogate legi inferior (yang lebih tinggi mengenyampingkan yang
lebih rendah),digunakan apabila terjadi pertentangan ,
dalam hal ini yang di perhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan,
misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemarintahan (PP) dengan
Undang-Undang maka yang digunakan adalah Undang – Undang karna kedudukan
Undang-Undang lebih tinggi derajatnya dari pada PP.
2.
Asas
lex specialis derogat legi generalis (yang artinya aturan yang khusus
mengeyampingkan aturan yang lebih umum. Misalnya ketika dibuat
sebuah perjanjian, maka yang menjadi lex specialis adalah kontrak (perjanjian
tertulis) antara kedua belah pihak, sedangkan yang menjadi lex
generalisnyaadalah KUH perdata.
3.
Asas
lex posterior derogat legi priori (yang artinya aturan yang baru
mengenyampingkan aturan yang lama), Asas ini dipergunakan
ketika terdapat pertentangan antara aturn yang sama derajatnya, misalnya UU 40
Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas mengenyampingkan UU No 1 Tahun 1995
4.
Asas
non-retroaktif, yang artinya Undang-Undang /Pertaturan tidak boleh berlaku
surut, yaitu bahwa suatu Undang-Undang belum bisa di
terapkan kepada suatu kasus apabila Undang-Undang tersebut belum ditetapkan.