PROFESI
GURU
DALAM
PROSES PENDIDIKAN
MAKALAH
Tugas ini dibuat untuk memenuhi salah
satu tugas terstruktur
mata kuliah Landasan Pendidikan
Dosen Pengampu,
Drs. H. M. Syarifuddin,M.Pd.
Disusun oleh :
Kelompok 3
M.
Taufik Firdaus 1152070048
Naufal
Syahid Adimulia 1152070049
Nurul
Azizatunnisa 1152070053
Ratna
Naluri 1152070057
Resy
Fauziah Ratna Nurzaman 1152070059
Sri
Rizki Nurhayati 1152070073
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Pendidikan Fisika Semester 1 B
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati
Bandung
2015
KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Puji serta syukur
marilah kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat rahmat dan
kuasa-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini walaupun hanya ini adanya
kemampuan kami.
Kami ucapkan terima kasih
kepada Bapak Drs. H. M. Syarifuddin,M.Pd. yang telah membimbing kami dalam
penyusunan makalah ini dan juga membimbing kami dalam pembelajaran mengenai
materi yang kami sajikan dalam makalah ini. Kami ucapkan terimakasih pula
kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.
Kami sadar bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih sangat banyak kekurangan, oleh karena itu kami
sangat mengharapkan saran serta kritik dari para pembaca agar kami bisa
memperbaikinya dan bisa menjadi makalah yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Semoga dengan
disusunnya makalah ini dapat membantu sedikit para pembaca untuk memahami
materi tentang Profesi Guru dalam Proses
Pendidikan. Karena sebagai calon tenaga kependidikan kita harus bisa
memahami materi tersebut agar saat kita terjun ke dalam dunia pendidikan kita
bisa menjadi guru yang berbakat dan profesional serta dibutuhkan oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
Bandung,
3 November 2015
Penyusun,
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ....................................................................................... i
Daftar
Isi ................................................................................................ ii
Bab
I Pendahuluan ................................................................................. 1
A.
Latar Belakang ........................................................................... 1
B.
Tujuan ......................................................................................... 1
C.
Rumusan Masalah ...................................................................... 2
Bab
II Pembahasan ................................................................................ 3
A.
Pengertian Profesi Guru ............................................................. 3
B.
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi Guru ........................... 4
C.
Profesi Guru ............................................................................... 8
D.
Komponen – Komponen Kompetensi Profesional ..................... 9
E.
Profesi Guru dalam Proses Pendidikan ...................................... 10
Bab
III Kesimpulan dan Saran ............................................................... 11
A.
Kesimpulan ................................................................................. 11
B.
Saran ........................................................................................... 11
Daftar
Pustaka......................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai calon tenaga
kependidikan khusunya guru yang nantinya akan mengajarkan peserta didik, kita
harus mengetahui apa itu guru, bagaimana tugas seorang guru, apa saja
kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru dan masih banyak hal lain yang
perlu kita siapkan untuk masa depan kita nanti. Kita tidak mungkin menghadapi
peserta didik tanpa berbekal ilmu apapun.
Kemajuan zaman memaksa
kita untuk terus belajar dan terus dididik agar saat kita menghadapi dunia yang
sebenarnya kita tidak kaget dengan semua perubahan dan kejadian yang akan kita
alami. Pendidikan di masa yang akan datang akan semakin sullit dilakukan,
mengapa demikian? Dengan terus berkembangnya zaman, maka otomatis budaya-budaya
yang masuk pun lebih beragam. Sedang para remaja dan anak-anak belum bisa
memfilter apa-apa saja yang seharusnya mereka ikuti dan apa-apa saja yang harus
mereka tolak demi kemajuan bangsa kita.
Oleh sebab itu kita
harus belajar dan mengikuti proses pendidikan yang nantinya akan menjadikan
kita sebagai guru yang profesional dan handal di bidangnya. Selain itu agar
kita bisa menjadi calon pendidik yang
bisa mendidik anak didik kita dengan baik sehingga bangsa kita mengalami
kemajuan dan perkembangan pesat menuju arah yang lebih baik.
B. TUJUAN
Tujuan kami menyusun
makalah ini adalah untuk memberi sedikit pengetahuan tentang profesi guru
khususnya dalam bidang pendidikan, memperbaiki kualitas diri kami dan pembaca
agar bisa mempersiapkan mental dan pengetahuan tentang profesi guru, serta
menyadarkan kita semua agar senantiasa belajar mengembangkan potensi yang kita
miliki.
C. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian profesi guru?
2.
Apa saja kualifikasi seorang guru?
3.
Apa saja kompetensi yang harus dimiliki seorang
guru?
4.
Apa itu sertifikasi guru?
5.
Apa saja ciri-ciri jabatan profesi guru?
6.
Apa saja komponen-komponen yang menjadikan seorang
guru itu profesional?
7.
Bagaimana profesi guru dalam proses pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PROFESI GURU
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa inggris “profess”, yang bermakna “janji untuk memenuhi kewajiban melakukan
suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi juga sebagai pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut (n.p“Profesi
Guru”,wikipeddia, 2013.web.9 November 2015. http://www.wikipedia.org).
Istilah profesi
diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan /
menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi (Murip
Yahya,2009:89).
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia edisi kedua tahun 1991, guru diartikan sebagai orang yang
pekerjaannya atau mata pencahariannya mengajar. Mcleod sebagaimana dikutip
Muhibbin Syah (1995:222) mengartikan guru, a
person whose occupationis teaching other, yakni seseorang yang pekerjaannya
mengajar orang lain.
Istilah guru dalam
pendidikan, merupakan makna pendidik yang lebih khusus, karena sudah dibatasi
pada pendidikan formal. Ahmad Tafsir dalam bukunya “Ilmu Pendidikan dalam
Perspektif Islam” (1994:74) mengartikan guru ialah pendidik yang memberikan
pelajaran kepada murid, biasanya guru adalah pendidik yang memegang mata
pelajaran di sekolah.
Dalam UU Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Bab 1 Pasal 1).
Dari
pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa profesi guru artinya
adalah suatu pekerjaan mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik yang dituntut dan diperlukan keahliannya
menggunakan teknik-teknik ilmiah serta harus memiliki dedikasi yang tinggi.
B. KUALIFIKASI, KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru
Sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana dan program Diploma IV. Dalam peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 16 tahun 2007 dijelaskan kualifikasi akademik masing-masing guru
pada tingkatan dan satuan pendidikan tertentu, yaitu :
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru PAUD/TK/RA harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) dalam pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari
program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru SD/MI harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) dalam bidang PGSD/PGMI atau psikologi yang diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs.
Guru SMP/MTs. harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru SMA/MA harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada
SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain yang sederajat harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK
Guru SMK/MAK harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S1) yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan
diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Standar Kompetensi Guru
Kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Dalam Peraturan
Menteri Nomor 16 tahun 2007 dijelaskan
bahwa standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama dan terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru
mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru
PAUD/TK/RA, Guru kelas SD/MI, dan Guru Mata pelajaran pada SD/MI, SMP/Mts.,
SMA/MA dan SMK/MAK.
Berikut
dijelaskan kompetensi inti guru yang terdiri dari empat kompetensi tersebut
yaitu (Murip Yahya,2009:86) :
a. Kompetensi Pedagogik, meliputi :
1)
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual;
2)
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik;
3)
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang
pengembangan yang diampu;
4)
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik;
5)
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik;
6)
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;
7)
Berkomunikasi secara efektif,empatik dan santun
dengan peserta didik;
8)
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar;
9)
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran; dan
10) Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b. Kompetensi Kepribadian, meliputi :
1)
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,sosial,
dan kebudayaan nasional Indonesia;
2)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
3)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa;
4)
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi,
rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan
5)
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
c. Kompetensi sosial, meliputi :
1)
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi;
2)
Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat;
3)
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya; dan
4)
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d. Kompetensi Profesional, meliputi :
1)
Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu;
2)
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran/bidang pengembangan diampu;
3)
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif; dan
4)
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
3. Sertifikasi Guru
Dalam peraturan
menteri pendidikan nasional nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam
jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
Dalam pelaksanaannya sertifikasi dalam jabatan dapat diikuti oleh guru yang
telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Sertifikasi bagi
guru dalam jabatan disebutkan bahwa sertifikasi dilaksanakan melalui uji
kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio atau penilaian kumpulan dokumen
yang mencerminkan kompetensi guru. Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud
dalam peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 merupakan pengakuan atas pengalaman
profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap dokumen yang
mendeskripsikan sebagai berikut (Murip
yahya,2009:88) :
a.
Kualifikasi akademik;
b.
Pendidikan dan pelatihan;
c.
Pengalaman mengajar;
d.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e.
Penilaian dari atasan dan pengawas;
f.
Prestasi akademik;
g.
Karya pengembangan profesi;
h.
Keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i.
Pengalamann organisasi di bidang kependidikan dan
sosial; dan
j.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
C. PROFESI KEGURUAN
Dalam Bab III Pasal 7
ayat 1 UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa profesi
guru dan profesi dosen merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip :
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
b.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan, akhlak mulia, keimanan dan ketakwaan;
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
Memiliki komitmen yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas;
e.
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan;
f.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja;
g.
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Lebih ditegaskan lagi
oleh Daniel dkk. (1984) bahwa ciri-ciri jabatan guru sebagai profesi adalah :
a.
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;
b.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus;
c.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang
lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka);
d.
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan;
e.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen;
f.
Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri;
g.
Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi; dan
h.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
Organisasi profesi berfungsi
untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan
profesionalitas anggotanya. Setelah PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian
berkembang pula organisai guru sejenis yaitu MGMP (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran) (Murip Yahya,2009:90).
D. KOMPONEN-KOMPONEN KOMPETENSI PROFESIONAL
Kompetensi profesional
guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut
berbagai keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional
merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah
laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkugan
PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar. Beberapa komponen
kompetensi profesional guru adalah (Made Pidarta,2013:300) :
a.
Penguasaan bahan pelajaran besertan konsep-konsep.
b.
Pengelolaan program belajar-mengajar.
c.
Penegelolaan kelas.
d.
Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber
belajar.
e.
Penguasaan landasa-landasan kependidikan.
f.
Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
g.
Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan
program pendidikan di sekolah.
h.
Menguasai metode berpikir.
i.
Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi
profesional.
j.
Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta
didik.
k.
Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
l.
Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk
keperluan pengajaran.
m.
Mampu memahami karakteristik peserta didik.
n.
Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
o.
Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
p.
Berani mengambil keputusan.
q.
Memahami kurikulum dan perkembangannya.
r.
Mampu bekeja berencana dan terprogram.
s.
Mampu menggunakan waktu secara tepat.
E. PROFESI GURU DALAM PROSES PENDIDIKAN
Penyelenggaraan
pendidikan tidak dapat dilepaskan dari profesionalisasi pendidik. Sebab yang
menjadi penyelenggara pendidikan adalah para pendidik juga. Yang dimaksud
dengan penyelenggara adalah mereka yang menduduki jabatan struktural, seperti
kepala sekolah, ketua jurusan, dekan dan rektor.
Pertalian antara
penyelenggara dan pelaksana pendidikan adalah ibarat hubungan antara kusir
dengan kuda atau orang tua dengan anak. Penyelenggara dan pendidik sama-sama
memiliki hak untuk memilih konsep, menentukan kebijakan, dan cara-cara
melaksanakan pendidikan. Namun tentu saja hak penyelenggara lebih besar
daripada hak pelaksana (Made Pidarta,2013:304).
Bila demikian halnya
seperti diuraikan di atas, maka suatu keharusan mutlak bagi penyelenggara
pendidikan untuk bertindak profesional dalam pendidikan. Malah mereka harus
lebih profesional daripada pendidik.
Tapi seorang pendidik
pun tidak salah apabila memiliki profesionalisme yang lebih mungkin daripada
penyelenggara. Guru sebagai seorang pendidik dalam proses pendidikan harus
memiliki profesionalisme agar ketika menyampaikan sesuatu kepada para peserta
didik tidak salah tingkah bahkan salah materi atau persepsi. Dengan
keprofesionalismean yang dimiliki tentu saja proses pendidikan akan berjalan
dengan lebih baik sehingga bisa menghasilkan peserta didik yang lebih baik dan
berkompeten serta mampu menguasai materi yang ia pelajari sehingga dapat ia
laksanakan dalam kehidupannya sehari-hari.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan / menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik
ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Sedangkan guru adalah seseorang yang
pekerjaannya mengajar orang lain. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
profesi guru artinya adalah suatu pekerjaan mengajar, mendidik, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik yang dituntut dan
diperlukan keahliannya menggunakan teknik-teknik ilmiah serta harus memiliki
dedikasi yang tinggi
Seorang guru harus
memiliki kompetensi inti pendidik yaitu kompetensi pedagodik, kompetensi
sosial, kompetensi proofesional dan kompetensi kepribadian yang diperoleh
melalui suatu pendidikan di instansi pendidikan yang terakreditasi.
Profesi guru dalam
bidang pendidikan sangat diperlukan karena dalam proses pendidikan, seorang
guru lah yang mendidik para peserta didik sampai mereka menjadi berubah dari
asalnya tidak mampu menjadi mampu. Tentu saja hal tersebut harus dilandasi oleh
profesionalisme yang memadai agar tidak terjadi miss conseption dan menghasilkan peserta didik yang berkompeten.
B. SARAN
Kami sangat
mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca agar kami bisa menyusun makalah
yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Kami sarankan agar para pembaca
mencari lagi sumber-sumber tentang profesi guru ini, agar nantinya bisa kita
diskusikan kembali bagaimana profesi guru dalam bidang pendidikan ini. Sehingga
ilmu kita pun bertambah dan kita dapat menjadi seorang tenaga pendidik yang
lebih profesional lagi di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
n.p. “Profesi Guru”.
wikipeddia, 2013. web. 9 November 2015. http://www.wikipedia.org
Yahya, Murip. 2009. Pengantar Pendidikan. Bandung : Solo
Bandung.
Pidarta, Made. 2013. Landasan Kependidikan. Jakarta : PT.
Rineka Cipta.
Syah, Muhibbin.1995. Psikologi Belajar . Jakarta : Rajawali
Pers.
Tafsir, Ahmad. 1994. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Jakarta
: Rosda